Labuan Bajo, Vox NTT–Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyita 81 dokumen dari kantor Camat Komodo dan kantor Lurah Labuan Bajo.
Penyitaan dokumen dilakukan saat tim penyidik Kejati dibantu penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) menggeledah dua kantor tersebut, Selasa (13/10/2020).
Di kantor Camat Komodo, jaksa menggeledah ruang kerja Kepala Seksi Pemerintahan. Sedangkan di kantor Lurah Labuan Bajo, jaksa menggeledah ruang kerja Lurah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, dari 81 dokumen yang disita, sebanyak 53 dokumen berasal dari kantor Lurah Labuan Bajo.
“Sedangkan di kantor Camat Komodo, ada 28 dokumen yang telah disita,” ungkap Abdul saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (13/10/2020) malam.
Dokumen-dokumen itu, lanjut Abdul, berhubungan dengan tanah Pemkab Mabar di Karangan, Labuan Bajo seluas 30 hektare. Dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa untuk ditindaklanjuti.
Untuk diketahui, pada Senin (12/10/2020), tim penyidik Kejati NTT telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor Bupati Mabar dan kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Mabar.
Dari kantor Bupati Mabar, Kejati menyita 182 dokumen dan dua unit handphone. Kedua handphone yang disita yakni milik Bupati Agustinus Ch Dula dan Kabag Tata Pemerintahan Ambrosius Syukur.
Penulis: Sello Jome
Editor: Yohanes