Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Tidak Ada Dermaga Ternak di Ropa-Ende, Konstan: Kesejahteraan Hewan Perlu Dilindungi
Ekbis

Tidak Ada Dermaga Ternak di Ropa-Ende, Konstan: Kesejahteraan Hewan Perlu Dilindungi

By Redaksi22 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Stasiun Pertanian Ende, Konstan sedang menjelaskan tentang tugas pokok Karantina Ende saat acara Coffee Morning bersama awak media di Cafe dan Resto Kaki Lena Hils (Foto: Usep)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kepala Stasiun Pertanian Ende, Konstan mengatakan wilayah perairan Ropa di Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende mesti dibangun fasilitasi dermaga ternak. Konstan menyarankan ini menyusul Ropa telah ditetapkan sebagai wilayah keluar masuk hewan oleh Kementerian Pertanian.

Ia mengaku kerap mendapat aduan masyarakat atau pelaku usaha pengiriman ternak dari wilayah setempat karena tak ada fasilitasi dermaga.

“Belum ada fasilitas dermaga, padahal wilayah Ropa sudah ditetapkan sebagai pintu keluar masuknya hewan oleh Kementerian Pertanian,” katanya dalam acara Coffee Morning bersama media di Cafe dan Resto Kaki Lena Hils, Rabu (21/10/2020) pagi.

Untuk melancarkan lalu lintas pengiriman ternak ke luar NTT, Konstan menyarankan agar dermaga Maurole segera dioperasikan. Hal ini disarankan agar proses pengiriman ternak tidak dilakukan secara paksa dengan menyelam hewan ke laut di perairan Ropa.

“Informasi ada oknum yang memaksa hewan berenang ke laut, itu adalah pelanggaran kesejahteraan hewan,” tutur Konstan.

Ia menegaskan kepada masyarakat atau pelaku usaha pengiriman ternak agar tetap memperhatikan kesejahteraan hewan pada tata cara penangkapan, pendistribusian hingga pembunuhan hewan.

Sebab, kesejahteraan hewan diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 66-67 Tentang Kesejahteraan Hewan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009.

Dalam UU dimaksud disebutkan bahwa hewan harus diperlakukan secara manusiawi. Hewan diperlakukan dengan baik agar merasa nyaman dan kenyang, tidak dianiaya serta dibebaskan dari rasa tertekan dan takut.

“Memang kita dapat informasi begitu bahwa ada orang yang paksa hewan berenang di laut lalu ke kapal, itu tidak bisa saya bilang. Jadi, belakangan ini memang sudah tidak ada lagi,” katanya.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus melalukan pencegahan dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemerintah setempat untuk monitoring dan sosialisasi.

“Kita bekerja sesuai dengan SOP yang sudah berlaku. Kita akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu untuk mengawasi itu,” katanya.

Sementara Andy, salah seeorang pejabat di KSOP Ende menyatakan bahwa dermaga Maurole akan mulai operasi bulan November untuk melancarkan aktivitas masyarakat termasuk untuk kepentingan keluar masuk hewan di wilayah setempat.

“Kami sudah bertemu warga di Maurole tapi mereka sementara rayakan acara adat. Jadi, dermaga itu nanti bulan depan bisa operasi,” kata Andy yang juga diundang pihak Karantina mengikuti acara Coffee Morning.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticlePoktan Mia Mawe Nagekeo Dapat Bantuan Alsintan dan Pupuk
Next Article Polisi Ungkap Identitas Jenazah yang Ditemukan Tergeletak di Jalan Trans Timor Raya

Related Posts

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026

Pabrik Porang Reok Beroperasi hingga Pagi, Warga Keluhkan Kebisingan Mesin

4 Mei 2026

Warga Sengari: “Kami Hanya Ingin Hirup Udara Segar, Bukan Asap dan Limbah Porang

3 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.