Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Untuk Kedua Kalinya Sekda TTS Diperiksa Sebagai Tersangka
HEADLINE

Untuk Kedua Kalinya Sekda TTS Diperiksa Sebagai Tersangka

By Redaksi27 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Salmun Tabun (berseragam PNS) didampingi pengacara
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, VoxNtt.com-Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, Salmun Tabun kembali menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.

Pemeriksaan Sekda Tabun tersebut dilakukan oleh Kejari TTS Oscar Douglas Riwu dibantu oleh Kasie Pidsus, Petrik Neonbeni di ruang Kasie Pidsus, Senin (27/2/2017).

Pantauan wartawan VoxNtt.com, Salmun Tabun datang ke kantor Kejari TTS sekitar pukul 09.30 wita didampingi oleh tim penasihat hukumnya yang diketuai Philipus Fernandez.

Salmun langsung menjalani pemeriksaan hingga pukul 17.00 Wita.

Usai menjalani pemeriksaan Philipus Fernandez menjelaskan bahwa sebagai warga negara kliennya tetap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

“Sebagai warga negara klien kami tetap tunduk dan taat pada atauran hukum yang berlaku,”jelas Fernandez.

Tim kuasa hukum, lanjut Fernandez belum memikirkan untuk mengambil langkah hukum terutama melakukan pra peradilan.

“Kita belum berpikir untuk mengambil langkah itu (pra peradilan). Kita tetap mengikuti proses yang ada saja,”tambah Fernandez.

Sementara Kejari TTS Oscar Douglas Riwu  menjelaskan pemeriksaan hari ini dirasa cukup.

Namun apabila pada evaluasi nanti tim penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari tersangka maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Pemeriksaan kali sudah cukup untuk pemberkasannya, namun jika pada evaluasi tim penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan kita akan panggil lagi untuk dimintai keterangan lanjutan,”jelas Oscar.

Mengenai pasal yang dikenakan pada tersangka Sekda Salmun Tabun lanjut Kejari Oscar adalah pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun ancaman penjara untuk pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 selama 4 tahun penjara kurungan. Sementara untuk pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman selama 1 tahun penjara. (Paul/VoN).

TTS
Previous ArticleSatu Korban Tenggelam di Bendungan Wae Musur Ditemukan
Next Article Jenazah TKI Asal Sumba Barat Tertahan 3 Hari di Kargo Bandara Eltari

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.