SoE, VoxNtt.com-Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, Salmun Tabun kembali menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.
Pemeriksaan Sekda Tabun tersebut dilakukan oleh Kejari TTS Oscar Douglas Riwu dibantu oleh Kasie Pidsus, Petrik Neonbeni di ruang Kasie Pidsus, Senin (27/2/2017).
Pantauan wartawan VoxNtt.com, Salmun Tabun datang ke kantor Kejari TTS sekitar pukul 09.30 wita didampingi oleh tim penasihat hukumnya yang diketuai Philipus Fernandez.
Salmun langsung menjalani pemeriksaan hingga pukul 17.00 Wita.
Usai menjalani pemeriksaan Philipus Fernandez menjelaskan bahwa sebagai warga negara kliennya tetap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
“Sebagai warga negara klien kami tetap tunduk dan taat pada atauran hukum yang berlaku,”jelas Fernandez.
Tim kuasa hukum, lanjut Fernandez belum memikirkan untuk mengambil langkah hukum terutama melakukan pra peradilan.
“Kita belum berpikir untuk mengambil langkah itu (pra peradilan). Kita tetap mengikuti proses yang ada saja,”tambah Fernandez.
Sementara Kejari TTS Oscar Douglas Riwu menjelaskan pemeriksaan hari ini dirasa cukup.
Namun apabila pada evaluasi nanti tim penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari tersangka maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Pemeriksaan kali sudah cukup untuk pemberkasannya, namun jika pada evaluasi tim penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan kita akan panggil lagi untuk dimintai keterangan lanjutan,”jelas Oscar.
Mengenai pasal yang dikenakan pada tersangka Sekda Salmun Tabun lanjut Kejari Oscar adalah pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun ancaman penjara untuk pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 selama 4 tahun penjara kurungan. Sementara untuk pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman selama 1 tahun penjara. (Paul/VoN).