Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Tujuh Warganya Positif Rapid Antigen, Camat Satarmese Perketat Prokes
KESEHATAN

Tujuh Warganya Positif Rapid Antigen, Camat Satarmese Perketat Prokes

By Redaksi21 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Camat Satarmese, Damianus Arjo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Sebanyak tujuh orang warga Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai diketahui positif Covid-19 berdasarkan tes usap rapid antigen pada Senin (18/01/2021) lalu. Mereka adalah petugas kesehatan dan keluarganya.

Kondisi tersebut cukup mengkhawatirkan lantaran penularannya tergolong cepat pada awal tahun 2021 ini.

Camat Satarmese Damianus Arjo pun berusaha cepat untuk mencegah penularan virus tersebut. Melalui surat edaran, ia memerintahkan para kepala desa agar menginformasikan kepada seluruh masyarakat Satarmese untuk menaati protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.

Warga diminta untuk melakukan upaya 5 M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Terhitung tanggal 19 Januari 2021 sampai dengan tanggal yang belum ditentukan, warga dilarang untuk melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, seperti acara adat dan pesta.

“Sedangkan untuk acara kedukaan, keluarga berduka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan berkonsultasi dengan Puskesmas terdekat,” kata Damianus.

Kegiatan-kegiatan pertandingan olahraga seperti bola kaki, bola voli, sepak takraw, dan permainan biliard juga dilarang karena berpotensi mengumpulkan banyak orang.

Kepala Desa diperintahkan untuk membubarkan acara jika masih ada warga yang mengabaikan larangan berkumpul.

“Pembubaran itu bisa dilakukan dengan berkoordinasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat,” katanya.

Ia juga meminta pemilik angkutan umum agar melakukan disinfeksi kendaraan sebelum dan sesudah mengangkut penumpang, serta mewajibkan sopir dan penumpang untuk selalu mengenakan masker.

Selain mengimbau para kepala desa, Camat juga meminta BUMN, BUMD, dan UPT di Kecamatan Satar Mese untuk tidak melakukan kegiatan yang menghadirkan peserta lebih dari 10 orang.

Penulis: Igen Padur
Editor: Yohanes

Manggarai Virus Corona
Previous ArticleHari Ini, Satu Lagi Pasien Covid-19 di Manggarai Barat Meninggal Dunia
Next Article Dua Anggota DPRD Manggarai Timur Positif Rapid Antigen

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.