Bajawa,VoxNtt.com- Barisan relawan Jokowi Presiden (BaraJP) Kabupaten Ngada menduga ada ATM berjalan bagi para penegak hukum di balik penanganan kasus pemblokiran Bandara Turelelo-Soa.
Ketua BaraJP Kabupaten Ngada, Maxi Makmur menilai, penanganan hukum kasus pemblokiran Bandara Turelelo sangat lamban. Padahal kasus tersebut terjadi pada Desember 2013 lalu, namun hingga kini belum ada penyelesaiannya.
Karena itu, Maxi mencurigai ada uang berjalan bagi penegak hukum di balik lambannya penyelesaian persoalan tersebut.
Ia mengatakan, kasus pemblokiran Bandara Turelelo sudah menvonis bersalah kepada 23 anggota Sat Pol PP Setda Ngada. Publik hanya mengetahui perkara tersebut pernah naik banding, dan terakhir di tingkat kasasi.
“Kalau memang kasus itu tidak ada melanggar hukum, ya silakan di berhentikan. Jangan gantung terus orang punya anak yang sudah terdakwa dong. Kalau memang terbukti melanggar hukum, ya segera dieksekusikan. Karena di Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum,” tegas Maxi Makmur kepada VoxNtt.com usai tatap muka bersama Danrem 161 Wira Sakti Kupang di aula Kodim 1625 Ngada, Selasa (28/2/2017) lalu.
Sebelumya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Raharjo Budi Krisnanto mengaku, hingga kini pihaknya masih menunggu salinan putusan Makamah Agung (MA).
Baca: Perkembangan Kasus Bandara Turelelo, Ini Tanggapan Kajari Ngada
Menurutnya, putusan MA ini menjadi dasar kejaksaan melakukan eksekusi lapangan terhadap kasus pemblokiran Bandara Turelelo itu.
“Kasus pemblokiran Bandara Turelelo Ngada, terhadap 23 Anggota Satpol PP, salinan putusan Mahkama Agung belum kami terima. Sampai dengan hari ini salinan putusan belum kami terima. Mengapa demikian, sebab dasar acuan kami adalah Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tanpa itu kami tidak bisa melaksanakan tugas eksekusi,” jelas Kajari Raharjo, Senin (27/2/2017).
Ia mengatakan, perkara pemblokiran Bandara Turelelo tersebut hingga kini berlanjut ke tingkat kasasi. Sebelumnya sedikitnya 23 orang Sat Pol PP telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ngada.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, kasus pemblokiran Bandara Turelelo-Soa bermula saat Bupati Ngada Marianus Sae berada di Kupang, Jumat, 20 Desember 2013.
Marianus saat itu mencari tiket pesawat untuk pulang ke Ngada keesokannya. Dia dikabarkan harus pulang karena mengikuti rapat paripurna pembahasan APBD di DPRD Ngada.
Namun usahanya untuk mendapatkan tiket berbuntut nihil. Kabarnya sheet pesawat penuh. Ia akhirnya tidak jadi berangkat menuju Turelelo dari Bandara Eltari Kupang. Rapat dengan DPRD pun akhirnya dibatalkan.
Kesal tak dapat tiket, lantas Marianus kemudian memerintahkan Satpol PP Ngada untuk memblokir Bandara Turelelo Soa.
Merpati yang hendak mendarat dari Kupang ke bandara tersebut pun terpaksa balik mengalihkan perjalanannya ke Ende lantaran kondisi bandara yang tampak sudah diblokir. (Arkadius Togo/VoN)