Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Sebanyak 34 Calon Penasehat KPK Penuhi Syarat
NASIONAL

Sebanyak 34 Calon Penasehat KPK Penuhi Syarat

By Redaksi3 Maret 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mahfud MD
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com-Anggota Panitia Seleksi Penasihat KPK Mahfud MD mengatakan, 34 calon memenuhi syarat kualitatif sebagai penasihat lembaga KPK.

“Dari 3.264 yang mendaftar diseleksi hanya 34 orang yang diuji lebih lanjut dan memenuhi syarat kualitatif dan nanti Senin (6/3/2017) diumumkan,” ujarnya di gedung KPK, Kamis (2/3/2017).

Ke-34 orang yang lolos itu, jelas Mahfud akan diadakan tes wawancara dan tertulis dengan membuat makalah.

“Dari 34 orang itu nanti diambil delapan orang dulu untuk kami serahkan kepada pimpinan KPK. Tetapi, nantinya hanya dipilih empat orang,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan latar belakang dari peserta yang lolos itu bervariasi misalnya hukum, keuangan, perbankan, dan teknologi informasi.

“Kalau yang dikenal masyarakat tidak banyak, nanti saja pengumumannya Senin,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Pansel Penasihat KPK Imam Prasodjo mengapresiasi terkait animo masyarakat yang luar biasa untuk mendaftar menjadi penasihat KPK itu.

“Memang pendaftarnya luar biasa 3.264 orang. Belum pernah saya jadi pansel yang pendaftarnya begitu banyak,” kata Imam.

Walaupun banyak yang tidak lolos, kata Imam, dari data yang ada menggambarkan antusiasmenya luar biasa.

“Mana ada orang ingin jadi penasihat KPK sampai ribuan, artinya kan banyak yang ingin jadi penasihat KPK,” ujarnya.

Imam pun berharap agar penasihat nantinya menjadi jembatan antara KPK dengan masyarakat sehingga KPK tidak hanya berkecimpung dengan dunianya sendiri tetapi juga efektif menjaring komunikasi dengan dunia luar.

Sementra Saldi Isra, menjelaskan tiga tahapan dari empat tahap seleksi yang menjadi kewenangan pansel, yaitu: Pertama, Seleksi administrasi. Kedua, Serangkaian tes psikologi, ujian tertulis, tes kesehatan termasuk menuliskan profil diri dan tugas tertulis bagaimana bila terpilih menjadi penasihat KPK. Ketiga, Wawancara dengan Pansel.

“Dari tahapan itu akan ada delapan nama yang akan diserahkan ke pimpinan KPK, lalu tugas Pansel selesai. Tapi masih ada wawancara dengan pimpinan KPK yang akan dilakukan 3 bulan ke depan,” jelas Saldi Isra.

Jabatan penasihat KPK sudah kosong selama hampir dua tahun pasca Suwarsono mundur dari posisi sebagai penasihat pada April 2015 silam.

Dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, penasihat KPK terdiri dari empat orang.

Dalam pasal 22 ayat 4 disebutkan calon anggota Tim Penasihat diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.

Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Sosiolog Imam Prasodjo menjadi Ketua Panitia Seleksi didampingi anggota penasihat yaitu Guru Besar Tetap Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra, Guru Besar Ilmu Manajemen UI Rhenald Kasali, mantan pimpinan KPK sekaligus pernah juga sebagai ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (Ervan Tou/VoN)

Previous ArticleKomite Aksi Internasional Women’s Day Kecam Tindakan Represif di Kedutaan Arab Saudi
Next Article Di Mayoritas Katolik, Warga Compang Ndejing Terima Ahmad Jadi Kades

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.