Kupang, Vox NTT- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur salah satu instansi yang diduga menempatkan tenaga kontrak (teko) hasil perekrutan secara diam-diam pada awal tahun 2021.
Kepala Dinas P&K NTT Linus Lusi pun angkat bicara setelah sempat bungkam upaya konfirmasi VoxNtt.com. Ia mengaku sedang sibuk rapat virtual saat dikonfirmasi terkait tudingan merekrut teko secara diam-diam.
“Saya baca pesan WA tapi sementara lagi sibuk melakukan pertemuan dengan guru-guru SD dan SMP secara online,” kata Kadis Linus saat ditemui VoxNtt.com di kantornya, Jumat (05/03/2021).
Ia tidak menampik bahwa urusan guru teko merupakan urusan Dinas P&K NTT.
Di NTT, kata Kadis Linus, terdapat 24.000-an tenaga depondik yang terdiri dari guru komite, guru tetap yayasan dan ASN.
Setiap tahun pun jumlah anak yang sekolah bertambah. Animo mereka bertambah untuk daftar di SD, SMP dan SMA/SMK.
BACA JUGA: Aroma Tak Sedap Keluar dari BKD NTT
Kondisi ini tentu saja berkonsekwensi terhadap penambahan tamatan sarjana. Mereka tentu mencari pekerjaan. Salah satunya masuk menjadi guru di sekolah.
“Ketika masa peralihan SMA ke provinsi banyak guru yang pensiun dan banyak guru yang tes CPNS dan lulus. Sehingga ketika ada lowongan, maka diisi oleh guru-guru yang sudah lama, sudah masukan lamaran. Ada yang diisi oleh guru-guru yang tidak bisa lagi tes CPNS faktor usia,” jelas Kadis Linus.
Karena ada yang lolos PNS apalagi saat ini masa Covid-19, maka pihak Linus mengakomodasi atau merekrut tenaga yang lama. Mereka terdata pada data dapodik lama.
“Yang antre selama ini. Mungkin ini yang kita dorong, jumlahnya tidak sampai 400. Di Dinas PK itu hanya 70-an untuk kategori SMA/SMK. Tidak ada rekrut orang baru dan mereka sudah lapor diri dan SK ada sejak Januari 2021, akan tetapi melaksanakan tugas mulai 1 Maret. Tentang indikasi tidak betul ada titipan, itu tidak betul,” imbuhnya.
Diduga Langgar PP Nomor 49 Tahun 2018
Sebetulnya sistem Perekrutan Pegawai Perintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Sebab itu, perekrutan teko lingkup Pemprov NTT diduga melanggar PP tersebut.
Pada Pasal 6 berbunyi, “Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan”.
Sementara ditegaskan dalam Pasal 7
nomor 1 yakni “Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah”.
Selanjutnya, pada pasal 21 ditegaskan pula Pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; dan f. pengangkatan menjadi PPPK.
Sementara dalam Pasal 8 nomor (1) disebut bahwa “Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan,”
Pada bagian ketiga dijelaskan tentang mekanisme perekrutan yakni melalui tahapan pengumuman lowongan.
Lalu, pada Pasal 15 disebutkan “Pengumuman lowongan pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat”.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling sedikit memuat: a. nama Jabatan; b. jumlah lowongan jabatan; c. unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan; d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi; e. alamat dan tempat lamaran ditujukan; f. jadwal tahapan seleksi; dan g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba