Bajawa, Vox NTT- Situasi Lapangan Kartini di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, hingga kini masih tetap tidak berubah. Dinding-dinding pagar dari bahan seng masih tampak kokoh membungkus seluruh isi lapangan dari pandangan mata warga setempat.
Kondisi ini berlangsung sejak Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Ngada mulai menggarap proyek penataan Lapangan Kartini pada pekan kedua bulan September 2020 lalu.
Sebagai salah satu fasilitas publik yang paling digandrungi warga ibu kota, Lapangan Kartini mulanya merupakan sarana olahraga dan tempat rekreasi keluarga.
Salah satunya adalah Jovis (23). Dia sempat menemani jurnalis VoxNtt.com berkeliling melihat beberapa bagian proyek dan aktivitas pekerja pada Senin, 8 Maret 2021.
“Iya ini Om (VoxNtt.com) tidak tahu sampai kapan e? Bilangnya awal tahun ini sudah bisa pakai tapi di dalam ada sementara kerja terus tu,” katanya.
Jovis memang bukan satu-satunya warga Kota Bajawa yang menaruh kecewa atas molornya proyek itu. Masih ada warga Ngada lainnya yang menaruh curiga terhadap niat baik pemerintah dalam proyek penataan Lapangan Kartini.
Kritikan dan sinis kepada pemerintah kerap mewarnai laman dinding media sosial facebook hingga memantik komentar beragam.
“Itu dikarenakan pekerjaan penataan Lapangan Kartini tidak dikategorikan sebagai pekerjaan force majeure atau pekerjaan yang sifatnya mendesak. Apalagi dengan alokasi anggaran yang cukup besar dan dilakukan ketika ekonomi warga sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19,” kata Bernard Gapi.
Lothar IMaterus Geu, warganet lainnya bahkan menyebut kalau pemerintah sedang melakukan “prank” kepada rakyatnya sendiri.
“Anggap saja Pemda Ngada mau Prank rakyatnya. Mari kita tunggu waktunya tampilan mahakarya ini di tengah Pandemi Covid yang melumpuhkan seluruh sendi kehidupan masyarakat,” tulis Lothar.
Philip Ngiso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Ngada melalui pembantunya, Lukas Sevrianus Lobo Djawa, tidak membantah kalau sebenarnya pekerjaan penataan Lapangan Kartini memang telah molor dari waktu kontrak.
Oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Ngada, pekerjaan penataan Lapangan Kartini seharusnya telah rampung pada akhir Desember tahun 2020 lalu sesuai kontrak antara Dinas dan PT Lamkapai Pratama Mandiri yang telah disepakati.
“Kontrak dimulai tanggal 11 September sampai 31 Desember 2020. Terus molor, kita beri addendum pertama dari 1 Januari sampai 19 Februari 2021, juga tidak selesai. Kasih lagi addendum kedua dari 19 Februari sampai 31 Maret,” Kata Lukas.
Sebenarnya, berdasarkan pengakuan Lukas, tujuan dinas sendiri dalam menata Lapangan Kartini semata untuk menjalankan program lingkungan sehat perumahan melalui kegiatan penataan kawasan kumuh perkotaan Bajawa.
Untuk mewujudkannya, dinas kemudian menganggarkan biaya penataan Lapangan Kartini sebesar Rp5,7 Miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Ngada tahun 2020.
Dari laman resmi LPSE Kabupaten Ngada tahun 2020, PT Lamkapai Pratama Mandiri ditetapkan sebagai pemenang tender.
Perusahaan asal Provinsi Aceh ini dinyatakan mampu memenuhi syarat administrasi, syarat kualifikasi, syarat teknis dan penawaran harga.
Sedangkan rivalnya PT Monodon Pilar Nusantara, yang juga berasal dari Provinsi Aceh dinyatakan gugur setelah panitia menilai peralatan sewa bersyarat (truck crane, vibrator roller dan ekskafator), bukti yang dilampirkan tidak sesuai dengan bukti kepemilikan peralatan sesuai dengan nama orang yang memberi sewa (kwitansi pembelian peralatan dimaksud).
Sementara, dalam pelaksanaan kegiatan itu, PT Lamkapai Pratama Mandiri menggandeng dua perusahaan lain dalam kerja sama operasional (KSO) yakni PT Lautan Biru dan PT Atiqa Ramadhan Perkasa.
Sedangkan pengawasan terhadap proyek itu dilakukan secara swakelola oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Ngada dengan pagu jasa pengawasan sebesar Rp150 juta. Sumber dana sama yakni dari DAU tahun 2020.
Dalam sistem pengawasan swakelola, kata Lukas, kepala dinas, sekretaris, kepala bidang dan beberapa orang lainnya di dinas itu akan menjadi penanggung jawabnya.
Dengan anggaran sebesar itu, dinas merencanakan akan menggarap beberapa item pekerjaan di antaranya pekerjaan area tiang bendera, area podium, pekerjaan trotoar, pekerjaan area joging track dan pekerjaan penataan taman.
Namun dalam pelaksanaan kontrak, pekerjaan itu akhirnya molor hingga dinas memberikan addendum pertama selama 50 hari setelah masa kontrak berakhir yang terhitung sejak 1 Januari hingga 19 Februari 2021.
Masih tetap tidak kunjung dirampungkan, dinas akhirnya kembali memberikan tambahan waktu pekerjaan kedua yang mulai dihitung dari 19 Februari hingga 31 Maret 2021.
Pemberian dua kali addendum waktu pelaksanaan kepada PT Lamkapai Pratama Mandiri dilakukan hanya karena PPK meyakini bahwa rekanan mampu menyelesaikan sisa pekerjaan dalam tenggang tambahan waktu.
Hal itu dikatakan Lukas, telah sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sehingga Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Ngada tetap memberikan tambahan waktu pekerjaan kepada PT Lamkapai Pratama Mandiri selama 90 hari kalender kerja. Rekanan juga dibebankan dengan denda keterlambatan.
“Saat ini progres fisik sudah di atas 40 persen,” kata Lukas.
Dengan progres fisik seperti itu ditambah dengan 20 hari sisa waktu pelaksanaan pekerjaan menuju akhir waktu addendum kedua, bila tetap tidak selesai dikerjakan Dinas mengancam akan melakukan Pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba