Kupang, VoxNtt.com-Polemik tenaga kontrak yang diduda direkrut secara diam-diam oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin menai kecurigaan. Kecurigaan itu, berangkat dari sikap Kepala BKD NTT, Henderina Sitince yang terus “lari” dari wartawan.
Tak hanya Kepala BKD, Ketua DPRD NTT, Emmy Nomleny pun bungkam ketika VoxNtt.com menanyakan terkait dugaan perekrutan tenaga kontrak tersebut yang diduga ada titipan anggota DPRD NTT.
Sabtu 13 Maret 2021, VoxNtt.com menghubungi Emy Nomleny untuk menanyakan tentang hal tersebut, pesan yang disampaikan VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp terbaca, namun tak dibalas.
Tak hanya Emy Nomleny selaku Ketua DPRD, VoxNtt.com juga mewawancarai Ince Sayuna selaku Wakil Ketua DPDR NTT pada waktu yang sama. Berbeda dengan Emy, Ince Sayuna sempat membalas dengan menanyakan terkait hal yang mau diwawancarai.
Baca: Hindari Wartawan Karena Alasan Pertemuan dengan Gubernur, Kepala BKD NTT Diduga Berbohong
“Mau wawancara tentang apa?,” tanya Politisi Golkar itu via Pesan WhatsApp (13/03/2021).
VoxNtt.com kemudian menjelaskan tentang dugaan tenaga kontrak titipan anggota DPRD NTT, namun ia tidak membalas meski pesan VoxNtt.com sudah dibacanya.
Pengamat sosial politik asal Undana Kupang, Lasarus Jehamat, Senin (15/03/2021) siang mengatakan, sebagai wakil rakyat, mereka mestinya memberi sikap.
“Jangan sampai ada komentar DPRD mendukung kebijakan tertutup BKD. Ini penting. DPRD itu wakil rakyat yang bisa mengagregasi kepentingan rakyat. Kan bisa dicurigai,” ujar Lasarus.
Baca: Disebut Teko Di-SK-kan Gubernur, Karo Humas NTT Tidak Tahu, Pengamat: Melanggar UU
Dosen Ilmu Sosiologi Undana itu bahkan menegaskan, kalau untuk menjawab saja sulit, kuat dugaan proses ini melibatkan wakil rakyat juga.
“Sikap diam ketua DPRD semakin menunjukkan bahwa kekuasaan itu memang hanya sejauh membagi-bagi berkat dan rezeki. Ini dosa pseudodemokrasi namanya,” katanya.
Untuk diketahui, pasca VoxNtt.com memberitakan dugaan perekrutan Teko diam-diam di Pemprov NTT, begitu banyak informasi yang masuk ke redaksi terkait hal itu.
Di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kota Kupang misalnya, diinformasikan ada beberapa guru kontrak yang ditempatkan tanpa diketahui bagaimana proses seleksinya, tiba-tiba mereka mendapat tambahan Guru kontrak.
Informasi lain yang diterima redaksi yakni, penempatan teko juga terjadi di Dinas PUPR. Diduga, sebagai titipan Anggota DPRD NTT.
Mengonfirmasi kebenaran informasi yang masuk, VoxNtt.com terus berupaya meminta konfirmasi dari Kepala BKD NTT, Henderina Sitince Laiskodat. Sayangnya, Henderina tak juga bersedia ditemui.
Perekrutan Ilegal
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Nusa Cendana Jhon Tuba Helan, saat dihubungi VoxNtt.com, Senin (08/03) malam dengan tegas mengatakan, perekrutan tenaga kontrak oleh Pemerintah Provinsi NTT ilegal dan masuk kategori pelanggaran terhadap konstitusi.
Menurut Jhon, saat ini tidak ada lagi payung hukum yang mengatakan bahwa daerah boleh merekrut tenaga kontrak.
“Pemda mau pakai payung hukum yang mana? Ini kan pelanggaran konsitusi dan ilegal. Kalau uang yang dipakai untuk bayar honor pakai anggaran negara, maka itu adalah ilegal,” ujarnya.
Menurut peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pasal 96 ayat(1), jelas Jhon, pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain tidak boleh mengangkat pegawai non-PNS dan/atau PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Baca: Aroma Tak Sedap Keluar dari BKD NTT
“Ayat (3) pejabat pembina kepegawaian yang melanggar larangan ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
“Jadi, sejak tahun 2018 tidak boleh lagi angkat pegawai kontrak, honorer, atau pegawai tidak tetap. Hanya dikenal dua jenis pegawai ASN, yaitu pegawai negeri sipil dan PPPK. Jika pegawai kontrak yang sudah diangkat setelah berlakunya PP 49 tahun 2018, batal demi hukum. Karena pejabat yang mengangkat tidak memiliki dasar wewenang,” sambung Dosen di Fakultas Hukum Undana itu.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J