Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Berantas Korupsi di TTU, Kajari Roberth Lambila Larang Pengusaha Bertemu Jaksa
HUKUM DAN KEAMANAN

Berantas Korupsi di TTU, Kajari Roberth Lambila Larang Pengusaha Bertemu Jaksa

By Redaksi15 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila saat diwawancarai di Kupang, Senin 15 Maret 2021. (Foto: Tarsi Salmon).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, SH, MH berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum yang dipimpinnya.

Komitmen pemberantasan korupsi itu tegas Roberth, yang dilantik 23 Februari 2021 itu, ditandai dengan berbagai hal, salah satunya ialah melarang pengusaha untuk bertemu dengannya.

Di masa kepemimpinanya, Kantor Kejaksaan Negeri TTU harus steril dari para pengusaha, apalagi berkaitan dengan proyek.

“Saya sudah berkomitmen, bahwa tidak boleh ada pengusaha yang datang. Sehingga sampai saat ini, tidak ada satupun pengusaha yang berani bertemu saya,” tegas putra Alor tersebut kepada wartawan di Kupang, Senin (15/03/2021).

Baca: Pimpinan DPRD NTT Diam, Perekrutan Teko Semakin Mencurigakan

Ia mengatakan semua kasus korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan ditindak tanpa pandang bulu.

“Jadi saya tekankan bahwa, semua kasus korupsi akan ditindak tegas. Itu pasti,” ujar mantan Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT itu

Meski demikian, menurut dia, tidak semua penegakan hukum perkara harus sampai pada tingkat pengadilan.

Jika penyelesaiannya bisa dilakukan di luar sidang, maka itu diperbolehkan asal memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca: Pengadilan Tipikor Kupang Menunda Sidang Vonis Jonas Salean

“Intinya bahwa, bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, kenapa tidak kita lakukan. Jadi, saya tidak terlalu represif, tetapi akan selalu responsif,” tegasnya.

Untuk diketahui, beberapa kasus korupsi sedang dibidik Kejari TTU.

Terbaru, Kejari TTU melakukan penggeledahan terhadap RSUD Kefamenanu, untuk dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun 2015 dan kasus dugaan korupsi bantuan perumahan.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

Previous ArticlePimpinan DPRD NTT Diam, Perekrutan Teko Semakin Mencurigakan
Next Article Sidak di Pasar Ruteng, Kepala DLHD Manggarai Ingatkan Masyarakat Jaga Kebersihan

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026
Terkini

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.