Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Berantas Korupsi di TTU, Kajari Roberth Lambila Larang Pengusaha Bertemu Jaksa
HUKUM DAN KEAMANAN

Berantas Korupsi di TTU, Kajari Roberth Lambila Larang Pengusaha Bertemu Jaksa

By Redaksi15 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila saat diwawancarai di Kupang, Senin 15 Maret 2021. (Foto: Tarsi Salmon).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, SH, MH berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum yang dipimpinnya.

Komitmen pemberantasan korupsi itu tegas Roberth, yang dilantik 23 Februari 2021 itu, ditandai dengan berbagai hal, salah satunya ialah melarang pengusaha untuk bertemu dengannya.

Di masa kepemimpinanya, Kantor Kejaksaan Negeri TTU harus steril dari para pengusaha, apalagi berkaitan dengan proyek.

“Saya sudah berkomitmen, bahwa tidak boleh ada pengusaha yang datang. Sehingga sampai saat ini, tidak ada satupun pengusaha yang berani bertemu saya,” tegas putra Alor tersebut kepada wartawan di Kupang, Senin (15/03/2021).

Baca: Pimpinan DPRD NTT Diam, Perekrutan Teko Semakin Mencurigakan

Ia mengatakan semua kasus korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan ditindak tanpa pandang bulu.

“Jadi saya tekankan bahwa, semua kasus korupsi akan ditindak tegas. Itu pasti,” ujar mantan Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT itu

Meski demikian, menurut dia, tidak semua penegakan hukum perkara harus sampai pada tingkat pengadilan.

Jika penyelesaiannya bisa dilakukan di luar sidang, maka itu diperbolehkan asal memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca: Pengadilan Tipikor Kupang Menunda Sidang Vonis Jonas Salean

“Intinya bahwa, bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, kenapa tidak kita lakukan. Jadi, saya tidak terlalu represif, tetapi akan selalu responsif,” tegasnya.

Untuk diketahui, beberapa kasus korupsi sedang dibidik Kejari TTU.

Terbaru, Kejari TTU melakukan penggeledahan terhadap RSUD Kefamenanu, untuk dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun 2015 dan kasus dugaan korupsi bantuan perumahan.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

Previous ArticlePimpinan DPRD NTT Diam, Perekrutan Teko Semakin Mencurigakan
Next Article Sidak di Pasar Ruteng, Kepala DLHD Manggarai Ingatkan Masyarakat Jaga Kebersihan

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026
Terkini

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.