Borong, Vox NTT- Bupati Manggarai Timur Agas Andreas telah melayangkan surat secara resmi kepada pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada 12 Januari 2021 lalu.
Surat tersebut yakni mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung di beberapa wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Flores-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk pembukaan di tiga ruas jalan baru.
Dalam surat bernomor Ekbang.660/29/I/21 menyebutkan, Pemerintah Daerah Manggarai Timur mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal pembukaan jalan baru di beberapa desa yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
Ada tiga ruas jalan yang masuk dalam kawasan hutan lindung antara lain; jalur Mbiar-Randang, Desa Nampar Sepang dan Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kawasan Hutan Pota RTK 101 seluas 11,11 hektare.
Selain itu, jalur Marabola-Kembo, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kawasan Hutan Sawe RTK 141 seluas 7,5 hektare dan Jalur Mengge Ranamasa, Desa Golo Munga, Kecamatan Lamba Leda, Kawasan Puntu II RTK 19 seluas 2,5 hektare.
Dalam surat yang salinannya diterima wartawan itu disebutkan bahwa, pertimbangan teknis telah dilakukan berdasarkan kajian oleh Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan UPT KPH wilayah Kabupaten Manggarai Timur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT.
Bupati Manggarai Timur Agas Andreas melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Donatus Datur mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk pembangunan jalan raya pada tiga ruas tersebut.
Selama ini, kata dia, tiga ruas jalan tersebut belum bisa dibuka akses jalan raya karena terhambat masalah izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dari KLHK RI.
Menurut Kadis Donatus, secara umum pertimbangan teknis bahwa, desa-desa yang tersebut di atas sejak berpuluh-puluh tahun berada dalam kawasan hutan lindung dan merupakan wilayah administratif Kabupaten Manggarai Timur.
Ia mengungkapkan, jalan yang telah dirintis selama ini berupa jalan setapak merupakan jalan satu-satunya bagi masyarakat dari dan menuju ke desa.
“Kesulitan masyarakat selama ini terjadi banyak hambatan terutama bagi pengangkutan hasil pertanian dan perkebunan, akses pelayanan kesehatan dan akses pendidikan bagi anak-anak yang tinggal di desa,” ujarnya kepada wartawan di Borong, Senin (15/03/2021).
Ia menjelaskan, hingga saat ini surat permohonan izin pinjam pakai tersebut belum mendapat jawaban dari pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terhadap usulan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
“Sampai dengan saat ini belum ada jawaban dari Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap usulan pemerintah Kabupaten Manggarai Timur,” terang dia.
Ia pun menjelaskan mekanisme dan proses selanjutnya setelah mendapat surat balasan dari Dirjen Planologi KLHK tersebut.
Menurut Kadis Donatus, apabila telah mendapat surat jawaban dari KLHK, maka mekanisme selanjutnya akan dilakukan kajian lingkungan hidup berkaitan pembangunan jalan raya di tiga ruas jalan tersebut.
“Kalau sudah ada jawaban, selanjutnya akan dilakukan kajian lingkungan hidup yang berkaitan dengan pembangunan jalan tersebut, setelah ada kajian lingkungan hidup berupa UKL–UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan) baru boleh digali jalan yang dimaksud,” pungkas dia. (VoN)