Ruteng, Vox NTT-Kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang arisan online oleh Yasinta Samira Pahu (YSP) yang menimpa 97 orang di Kabupaten Manggarai telah dilaporkan ke Polres setempat pada Jumat, 30 April 2021 lalu.
Laporan tersebut dibuat oleh salah satu korban yakni Karolina Jelulut, melalui kuasa hukumnya Hipatios Wirawan.
Wirawan mengaku sebagai kuasa hukum ia telah mempelajari kasus tersebut. Setelah dihitung, jumlah uang yang diduga digelapkan oleh Yasinta yakni mencapai 3 miliar rupiah.
“Ibu Karolina adalah salah satu korban dengan nomimal sebesar Rp514.000.000. Masih ada korban lain dengan nomimal bervariasi mulai dari 5 juta hingga 500 juta. Dari data yang saya dapatkan, total kerugian hampir mencapai 3 miliar rupiah,” ujar Advokat dari Kantor Hukum Hipatios & Partners itu kepada VoxNtt.com di Ruteng, Selasa (04/05/2021) malam.
Wirawan menjelaskan, dugaan penggelapan itu terkuak sejak September tahun 2020 lalu. Modusnya, yakni arisan online dengan admin bernama Yasinta Samira Pahu (YSP).
BACA JUGA: Diduga Gelapkan Uang Rp 1 Miliar, Admin Arisan Online Dipolisikan
Arisan online yang diikuti oleh hampir seratus orang ini mulai aktif sejak tahun 2019.
“Arisan ini mulai aktif sejak tahun 2019. Berdasarkan keterangan dari klien saya, semua orang arisan dari member ditransfer ke admin melalui rekening pribadinya. Selaku admin, saudari YSP menjanjikan keuntungan kepada member (anggota) arisan. Persoalan mulai muncul sejak tanggal 26 September 2020, pada saat saudari Yasinta menutup arisan secara sepihak,” jelas Wirawan.
Sejak ditutup secara sepihak, lanjut Wirawan, pengembalian uang ke anggota arisan mengalami kemacetan. Situasi itu mendorong pihak korban untuk menempuh jalur hukum.
“Karena ditutup secara sepihak, klien saya merasa ditipu dan mengalami kerugian hingga ratusan juta. Mediasi sempat dilakukan, tetapi saudari Yasinta tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran. Atas dasar itulah, klien saya ingin menempuh proses hukum secara pidana karena adanya dugaan penipuan dan penggelapan,” ungkap Wirawan.
Modus Arisan
Wirawan juga menjelaskan, modus tindak pidana penggelapan yang merugikan puluhan orang ini adalah iming-iming keuntungan dengan sistem arisan.
Beberapa bulan awal, Yasinta memang memberikan keuntungan kepada para anggota arisan.
Namun setelah beberapa bulan berjalan normal, keuntungan dan uang pokok pun tidak dikembalikan lagi dan disalahgunakan oleh Yasinta untuk kepentingan pribadi.
“Ini adalah modus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan YSP,” ujar Wirawan.
Ia mengatakan, arisan tersebut ada dua jenis yakni arisan reguler dan arisan lelang. Arisan reguler biasanya disetor setiap minggu, setiap 10 hari dan setiap bulan. Sementara arisan lelang dibayar sekaligus di awal kemudian dijual oleh Yasinta disertai bunga.
Menurut Wirawan, di balik kasus itu Yasinta telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Ia menjelaskan, penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain, di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tetapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Dalam kasus ini, penguasaan uang oleh Yasinta terjadi karena hubungan arisan.
Dikatakan, tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasaannya yang mana barang atau uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Karena itu, Wirawan kemudian meminta Polres Manggarai untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Yasinta.
“Saya berharap Polisi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat dapat bertindak profesional menyelesaikan kasus ini hingga tuntas sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat, khusus para korban berjumlah puluhan orang ini,” tutup dia.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba