Labuan Bajo, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) membangun kerja sama dengan Kantor Unit Pelayaran Pelabuhan (KUPP) Unit II Labuan Bajo terkait pengawasan lalu lintas dan aktivitas di perairan laut kabupaten itu.
Hal itu dimulai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara kedua belah pihak pada Senin (19/07/2021).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati Mabar Edistasius Endi dan Kepala KUPP Unit II Labuan Bajo Hasan Sadili di ruangan kerja Bupati Mabar.
Penandatanganan bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang sinergi. Itu terutama dalam rangka terciptanya tertib lalu lintas angkutan laut dan lalu lintas orang.
Kemudian terpantaunya aktivitas orang di wilayah perairan Kabupaten Manggarai Barat dan efektivitas pemungutan atas penerimaan daerah dan penerimaan negara bukan pajak dalam wilayah perairan Labuan Bajo.
Bupati Mabar Edistasius Endi mengatakan, PKS ini dalam rangka terwujudnya tertib angkutan laut di wilayah perairan Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut dia, perlu ada pengawasan lalu lintas keluar masuk kapal di Labuan Bajo, sebab sudah menjadi daerah pariwisata super prioritas.
“PKS ini untuk memastikan jumlah lalu lintas keluar/masuk orang dan aktivitasnya serta efektivitas pemungutan atas penerimaan daerah dan penerimaan negara bukan pajak dalam wilayah perairan Labuan Bajo perlu dilakukan pengawasan,” ucap Bupati Edi kepada awak media.
Bupati Edi mengatakan, perairan laut Kabupaten Manggarai Barat memiliki potensi yang luar biasa yang bisa mendatang PAD.
Namun karena lemahnya pengawasan, kata dia, banyak potensi-potensi tersebut yang belum dilakukan pengenaan biaya.
“Perjanjian kerja sama ini juga memberikan optimisme bagi kita dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah, kerena kita memiliki potensi yang banyak untuk meningkatkan PAD di wilayah perairan daerah ini,” tegas mantan Ketua DPRD Mabar itu.
Dia memberikan contoh tentang kapal yang membawa penumpang untuk melakukan aktivitas diving.
“Karena pintu terlalu banyak sehingga kapal yang masuk ke perairan laut kita tidak bisa dimonitor, padahal ini merupakan salah satu potensi PAD yang menjanjikan,” ucapnya.
“Terkait aktivitas kapal yang merubah bentuk menjadi kapal hunian, ini praktisnya tidak pernah dikenakan pajak hotel dan restaurant selama ini,” lanjut Ketua DPD NasDem Mabar itu.
Selain itu kata dia, kapal-kapal tersebut menjadi sumber sampah. Kemudian sering berlabuh sembarangan. Akibatnya, banyak biota laut yang mati serta banyak juga terumbu karang yang hancur dan mati.
Bupati Edi meyakini dengan ditandatanganinya PKS ini, maka bisa mendeteksi aktivitas kapal mana yang telah melakukan perusakan biota laut atau terumbu karang tersebut
“Karena bisa diketahui dengan cepat kapal mana berlabuh diwilayah itu dan tanggal berapa,” katanya.
“Yakinlah bahwa tidak sekadar kita menandatangani PKS ini, lebih dari itu bahwa pihak kementerian dalam hal ini KUPP Labuan Bajo akan menyiapkan alat-alat yang bisa mendeteksi kapal yang masuk maupun kapal yang keluar dari wilayah perairan daerah ini,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala KUPP Unit II Labuan Bajo Hasan Sadili menjelaskan tugas KUPP yakni memastikan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
“Hanya saja perlu diketahui kapal yang beroperasi di perairan laut Labuan Bajo sangat banyak,” katanya.
“Lebih dari 700 an kapal wisata yang beroperasi di wilayah perairan Labuan Bajo,” lanjut Hasan.
Hasan berjanji akan memberikan data akurat yang dibutuhkan Pemda Mabar terkait aktivitas kapal di Perairan Labuan Bajo.
“KUPP tidak akan mengesampingkan sisi keselamatan pelayaran terkait sertifikat keselamatan, PAS kecil, PAS besar harus terpenuhi. Kemudian ada beberapa perizinan yang menjadi ranah Pemda Mabar salah satunya yaitu setiap kapal harus memiliki Surat Izin Usaha Pelayaran (SIUP), karena di data kami sebagian besar kapal yang ada di Labuan Bajo belum memiliki izin tersebut,” ujarnya.
Hasan menegaskan, SIUP merupakan kelengkapan wajib yang harus dimiliki oleh pemilik kapal.
SIUP itu merupakan kewenangan Pemda Mabar dalam hal ini Bupati seperti diamanatkan dalam PP Nomor 20 tahun 2010 dan PM Perhubungan Nomor 93 tahun 2013 terkait aturan di perairan.
“Teknisnya nanti KUPP saat mengeluarkan surat izin berlayar sebuah kapal, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemda terkait izin yang menjadi ranah Pemda Mabar sehingga ada tanggung jawab bersama mengawasi pelabuhan, kita akan berusaha membantu daerah ini melalui pendapatan dari sisi pariwisatanya bisa terpenuhi,” kata Hasan.
Hasan mengapresiasi Bupati Mabar yang selalu berkoordinasi dan selalu kooperatif menggelar meeting dengan pihak KUPP, sehingga PKS bisa terealisasi dan ditandatangani.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba