Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Mulai Agustus Gaji Teko di Lingkup Pemkab Mabar Dipotong Hampir 50 Persen
Regional NTT

Mulai Agustus Gaji Teko di Lingkup Pemkab Mabar Dipotong Hampir 50 Persen

By Redaksi30 Juli 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Mabar tentang Pengaturan Jam Kerja Tenaga Kontrak (Teko) Daerah pada Kamis (29/07/2021).

Surat Keputusan Bupati Mabar ini ditandatangani oleh Wakil Bupati Mabar dr. Yulianus Weng dan ditujukan kepada para Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Mabar.

Surat tersebut dikeluarkan menindaklanjuti hasil rapat bersama Bupati Manggarai Barat dengan pimpinan perangkat daerah pada Selasa tanggal 27 Juli 2021.

BACA JUGA: Pemkab Mabar Atur Ulang Jam Kerja Teko

Rapat yang berlangsung di ruangan rapat Bupati itu membahas tentang evaluasi dan kebutuhan tenaga kontrak daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Ada beberapa poin penting yang tertuang dalam surat tersebut yaitu tentang Peraturan Bupati Manggarai Barat nomor 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Lima Hari Kerja dalam Seminggu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Kemudian diatur jam kerja ASN dan non ASN (Tenaga Kontrak Daerah) pada hari kerja.

BACA JUGA: Pemkab Mabar akan ‘Merumahkan’ Ribuan Teko, Pengamat Sebut Kebijakan Tidak Populis

Dampak terhadap pengaturan ulang jam kerja tersebut, maka besarnya honor yang semula diberikan kepada teko daerah sebagaimana pada Diktum kelima Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat tentang Perpanjangan Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah pada unit kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp1.950.000 tiap bulan diubah menjadi sebesar Rp1.000.000 tiap bulan.

Keputusan tersebut diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

BACA JUGA: Pecat Ribuan Teko, Edi-Weng Ingkar Janji Kampanye?

Untuk diketahui, TKD yang selama ini masuk kerja setiap hari Senin dari pukul 07.00-15.30 Wita berubah dari pukul 07.00-11.00 Wita.

Untuk hari Selasa-Jumat dari pukul 07.30-16.00 Wita berubah dari pukul 07.30-11.30 Wita.

Sementara itu, khusus bagi teko daerah pada Unit Kerja dan Lembaga lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta unit kerja lembaga pendidikan dengan melaksanakan tugas pelayanan selama 6 hari kerja atau sesuai kebutuhan, pemberlakuan jam kerja diatur dengan jumlah jam kerja selama 4 jam tiap hari.

Untuk itu pengaturan jam kerja pada hari kerja diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Perangkat Daerah atau Kepala Lembaga lainnya dengan memperhatikan dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Yulianus Weng
Previous ArticlePemkab Mabar Atur Ulang Jam Kerja Teko
Next Article 7 Terduga Pelaku Pencurian Sapi di Kupang Tarancam 5 Tahun Penjara

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.