Labuan Bajo, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Mabar tentang Pengaturan Jam Kerja Tenaga Kontrak (Teko) Daerah pada Kamis (29/07/2021).
Surat Keputusan Bupati Mabar ini ditandatangani oleh Wakil Bupati Mabar dr. Yulianus Weng dan ditujukan kepada para Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Mabar.
Surat tersebut dikeluarkan menindaklanjuti hasil rapat bersama Bupati Manggarai Barat dengan pimpinan perangkat daerah pada Selasa tanggal 27 Juli 2021.
BACA JUGA: Pemkab Mabar Atur Ulang Jam Kerja Teko
Rapat yang berlangsung di ruangan rapat Bupati itu membahas tentang evaluasi dan kebutuhan tenaga kontrak daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Ada beberapa poin penting yang tertuang dalam surat tersebut yaitu tentang Peraturan Bupati Manggarai Barat nomor 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Lima Hari Kerja dalam Seminggu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Kemudian diatur jam kerja ASN dan non ASN (Tenaga Kontrak Daerah) pada hari kerja.
BACA JUGA: Pemkab Mabar akan ‘Merumahkan’ Ribuan Teko, Pengamat Sebut Kebijakan Tidak Populis
Dampak terhadap pengaturan ulang jam kerja tersebut, maka besarnya honor yang semula diberikan kepada teko daerah sebagaimana pada Diktum kelima Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat tentang Perpanjangan Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah pada unit kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp1.950.000 tiap bulan diubah menjadi sebesar Rp1.000.000 tiap bulan.
Keputusan tersebut diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
BACA JUGA: Pecat Ribuan Teko, Edi-Weng Ingkar Janji Kampanye?
Untuk diketahui, TKD yang selama ini masuk kerja setiap hari Senin dari pukul 07.00-15.30 Wita berubah dari pukul 07.00-11.00 Wita.
Untuk hari Selasa-Jumat dari pukul 07.30-16.00 Wita berubah dari pukul 07.30-11.30 Wita.
Sementara itu, khusus bagi teko daerah pada Unit Kerja dan Lembaga lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta unit kerja lembaga pendidikan dengan melaksanakan tugas pelayanan selama 6 hari kerja atau sesuai kebutuhan, pemberlakuan jam kerja diatur dengan jumlah jam kerja selama 4 jam tiap hari.
Untuk itu pengaturan jam kerja pada hari kerja diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Perangkat Daerah atau Kepala Lembaga lainnya dengan memperhatikan dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba