Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai tengah melakukan sejumlah persiapan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Pemilu 2024, antara lain pemilihan; Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan Pemilihan Kepala Daerah.
Pada Senin (26/07/2021) lalu, Bawaslu Kabupaten Manggarai menggelar diskusi sekaligus membedah sejumlah Perbawaslu.
Tidak berhenti sampai di situ, pada Jumat (30/07/2021), Bawaslu Kabupaten Manggarai, mengikuti kegiatan bersama Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi NTT yang dilakukan secara daring.
“Kegiatan bersama Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi NTT itu menggagas kegiatan evaluasi dan revisi terbatas terhadap sejumlah Peraturan Bawaslu baik Pemilu maupun Pemilihan,” ujar salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsa Manah kepada VoxNtt.com, Jumat malam.
Pada kesemapatan itu, Fortunatus menyampaikan beberapa isu krusial dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Itu di antaranya; memasukkan pasal penanganan pelanggaran di masa pandemi Covid-19, penguatan kapasitas penanganan pelanggaran dilakukan secara berjenjang untuk seluruh staf dan secara lengkap dimasukan dalam rekapan DIM. Hal serupa juga terhadap isu dan DIM pada Perbawaslu tentang penyelesaian sengketa.
“Kami laporkan secara detail ke Bawaslu Provinsi terkait isu krusial Perbawaslu Pemilu dan Pemilihan” katanya.
Menurut Fortunatus, kegiatan itu dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas M. Djawa dan bertindak sebagai moderator Kordiv Hukum, Humas dan Datin, Melpi M. Marpaung.
Turut hadir juga anggota Bawaslu Baharudin Hamzah, Jemris Fointuna dan Noldi T. Hungu.
Peserta dalam kegiatan tersebut, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Sebanyak dua Perbawaslu yang dievaluasi dalam kegiatan pertama kali ini.
Keduanya yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
“Dua Perbawaslu tersebut dipandu oleh Bawaslu Kota Kupang dan Kabupaten Kupang dalam memantul diskusi,” kata Fortunatus.
Dalam kegiatan yang sama kata Fortunatus, Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa dalam arahannya berharap agar kegiatan review terbatas terhadap dua Perbawaslu bisa mendapat hasil yang maksimal jelang pemilu serentak mendatang.
Djawa mengapresiasi langkah seluruh jajaran pengawas se NTT yang melakukan evaluasi dan mendaftar inventarisasi masalah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Bapak/ibu Bawaslu Kabupaten/Kota yang ketahui kondisi rill saat penanganan pelanggaran, karena itu sampaikan secara detail dalam forum ini,” ujarnya.
Dia juga meminta agar seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se NTT serius mengikuti dan memberi masukan. Sebab masukan tersebut nanti diteruskan ke Bawaslu RI.
“Kami di provinsi akan merumuskan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan bapak/ibu, setelah matang diteruskan ke Bawaslu RI,” tegasnya.
Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu NTT Melpi M. Marpaung pada kesempatan yang sama mengatakan, kegiatan evaluasi terhadap 38 Peraturan Bawaslu baik tahapan maupun non tahapan dilaksanakan setiap pekan.
Bawaslu Kabupaten/Kota secara bergilir menyampaikan daftar inventarisir masalah (DIM) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melaporkan DIM dari Perbawaslu, baik itu Perbawaslu Pemilu maupun Pemilihan. Hal ini dalam rangka persiapan Pemilu serentak 2024,” ujarnya.
Penulis: Leo Jehatu
Editor: Ardy Abba