Borong, Vox NTT– Kepala Desa (Kades) Compang Kempo, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) Belasius Jandu diduga melakukan penggelembungan (mark up) harga tebus raskin.
Mark up tersebut dilakukan dengan modus mewajibkan penerima raskin membayar lebih dari harga tebus yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini dibuat sejak Kades Jandu terpilih menjadi orang nomor satu di desa Compang Kempo dan berlaku hingga saat ini.
“Kami bayar 2 ribu per kilo. Kata pa kades lebihnya untuk bayar orang yang urus raskin dan bayar PBB (Pajak Bumi Bangunan),” kata seorang penerima raskin yang tidak ingin namanya dimediakan melalui telepon, Rabu (15/3/2017).
Ia mengaku keberatan dengan kebijakan ini. Kendati tak terima, namun warga tersebut takut menyampaikannya ke kades. Ia khawatir jika disampaikan langsung, maka tidak lagi diakomodir sebagai penerima raskin tahun berikutnya.
“Pasti kami tidak terima (kebijakan) ini, tapi kami takut. Kami memang tahu harga per kilo hanya 1.600, tapi kalau kita protes kan takutnya nanti tidak dapat lagi,” tukasnya singkat.
Karena itu, ia berharap pihak terkait segera memperhatikan hal ini agar penerima raskin tidak lagi dirugikan oleh kebijakan Kades Jandu.
“Jujur pak kami ini rugi, tapi mau bagaimana lagi. Makanya kami minta orang di kabupaten perhatikan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kades Jandu belum berhasil dikonfirmasi, kendati VoxNtt.com sudah menghubunginya melalui telepon dan pesan singkat. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN).