Ruteng, Vox NTT- Pengadilan Negeri Tipikor Kupang sudah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada HN (59), Kepala SMPN 1 Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Selain HN, Bendahara SMPN 1 Reok berinisial MA (43) juga divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Salesius Guntur mengatakan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya 2 tahun dan 6 bulan penjara. Hakim kemudian menvonis kepsek 2 tahun penjara dan bendahara 3 tahun 6 bulan.
BACA JUGA: Mengungkap Modus Operandi di Balik Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 1 Reok
Tidak hanya hukuman penjara, Kepsek HN juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta. Sedangkan Bendahara MA sebesar Rp250 juta.
“Kepala sekolah dengan bendahara sudah ditahan di Kupang sekarang,” jelas Salesius kepada wartawan usai melakukan penyuluhan hukum yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai di Aula Paroki Reo, Jumat (03/12/2021).
Hingga kini, kata dia, Jaksa masih menyelidiki keterlibatan operator SMPN 1 Reok dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp441.102.858,00 tersebut, meski memang dia sudah mengembalikannya dua ratusan juta rupiah.
“Modus operandi korupsi dana BOS SMP Negeri 1 Reo yakni dengan melakukan melaksanakan kegiatan fiktif, mark up anggaran kegiatan, melaksanakan kegiatan tanpa dilengkapi bukti pertanggungjawaban, dan kelebihan pembayaran honor guru dan pegawai,” ungkap Salesius.
Penulis: Ardy Abba