Maumere, VoxNtt.Com– Meskipun telah resmi menjadi warga binaan Lapas Maumere sejak Januari 2017 lalu, anggota DPRD Sikka dari Partai Golkar John Gobang sampai saat ini belum diberhentikan. Oleh karenanya yang bersangkutan masih berhak menerima gaji.
BACA:Berstatus Terpidana, Yohanis Gobang Belum Diberhentikan dari DPRD Sikka
Sekretaris DPRD Sikka, Rambu Yakuripa kepada VoxNtt.Com beberapa hari lalu di ruangan kerjanya mengatakan pihaknya telah mengambil langkah sementara.
“Saat ini gaji Pak John kami simpan di rekening khusus dan belum dibayarkan atau dititipkan untuk sementara waktu,” ujarnya.
Alasan yang diberikan oleh pimpinan DPRD adalah masih menunggu proses PAW (Pemberhentian Antar Waktu). Yang dibayarkan hanya gaji pokoknya sementara tunjangan-tunjangan tidak dibayar karena yang bersangkutan tidak mengikuti kegiatan-kegiatan DPRD.
BACA: Diburu Sekian Lama, Ternyata Putusan YYG Tertahan di PN Maumere
Yakuripa mengemukakan keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan Propinsi NTT.
“Dari konsultasi itu dijelaskan bahwa gajinya harus diblokir dulu,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Mayestati menerangkan pihak Golkar belum bisa melakukan PAW lantaran kepengurusan partai pasca Musda belum disahkan.
Selain itu, saat ini John Gobang sedang menempuh upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
“Masih harus dikonsultasikan lagi apakah dengan adanya PK ini masih bisa di-PAW atau tidak,” terangnya.
BACA: Ada Orang Kuat Dibalik Keterlambatan Eksekusi Yohanis Gobang
Sesuai Undang-Undang MD3 gaji anggota DPRD yang berstatus terpidana tetap diterima sepanjang belum dilakukan Pemanggilan Antar Waktu.
Selain gaji pokok, yang bersangkutan berhak atas pendapatan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2006 seperti tunjangan keluarga, uang pangan, dan uang paket. (Are De Peskim/VoN).