Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Banyak Pengusaha di Sikka Mengupah Pekerja di Bawah UMP
NTT NEWS

Banyak Pengusaha di Sikka Mengupah Pekerja di Bawah UMP

By Redaksi17 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sikka, Hasan H. Kadir
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.Com- Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, David Doreng melalui Kepala Bidang Pengawasan, Hasan H. Kadir menyatakan masih ada banyak pengusaha di Sikka yang menberi upah  pekerja di bawah standar Upah Minimum Propinsi (UMP).

“Tahun 2017 ini kami akan monitoring penerapan UMP di Sikka,” terang Hasan kepada VoxNtt.Com pada Kamis (16/3/2017) di ruangan kerjanya.

Apabila dalam monitoring tersebut ditemukan ada pengusaha yang nakal maka akan dilakukan pembinaan.

“Kalau masih berkeras juga maka akan kami proses hukum,” tegas Hasan.

Hasan menerangkan UMP NTT Tahun 2017 adalah Rp 1.525.000 per bulan. Untuk kondisi di Sikka, ada kecenderungan pengusaha memafaatkan minimnya lapangan pekerjaan untuk mempermainkan upah.

Dalam beberapa kasus yang ditangani pihaknya terungkap pada awal masuk kerja pengusaha dan pekerja tidak terikat kontrak tertulis melainkan lisan. Kesepakatan terkait upah pun dibuat secara lisan.

Biasanya hal semacam itu akan tersimpan aman. Namun ketika terjadi masalah dalam hubungan kerja pihaknya berkewajiban untuk mengusut kesepakatan-kesepakatan tersebut.

“Sanksi akan diterapkan. Paling kurang kalau masih membayar di bawah standar upah maka minimal harus dibayar di kekurangan upah tersebut,” terangnya.

Alasan lainnya adalah keterbatasan sumber daya atau kurangnya kompetensi pekerja. Kasus seperti ini banyak dilakukan oleh pengusaha toko.

Pada umumnya karena merujuk pada kompetensi pekerjanya maka upah yang ditetapkan jauh di bawah UMP.

Meskipun demikian, Hasan mengatakan ada beberapa perusahaan yang mengupah pekerjanya jauh di atas UMP.

Untuk meningkatkan pengetahuan tentang hak-hak pekera maka pihaknya akan melakukan sosialisasi.

“Tahun ini merupakan angkatan ketiga dan kami target 100 orang tergabung di dalamnya,” tuturnya.

Lebih jauh Hasan menyatakan sepanjang tahun 2015 sampai 2016, pihaknya menangani 46 kasus perselisihan hubungan industrial. Sementara sampai bulan Maret 2017 pihaknya sudah menangabi 6 kasus perselisihan hubungan industrial. (Are De Peskim/VoN)

Sikka
Previous ArticleCurhat Guru SDI Oevetnai untuk Presiden Jokowi
Next Article Masih Berstatus Anggota DPRD Sikka, John Gobang Berhak Terima Gaji

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.