Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Masih Berstatus Anggota DPRD Sikka, John Gobang Berhak Terima Gaji
Regional NTT

Masih Berstatus Anggota DPRD Sikka, John Gobang Berhak Terima Gaji

By Redaksi17 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekretaris DPRD Sikka, Rambu Yakuripa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.Com– Meskipun telah resmi menjadi warga binaan Lapas Maumere sejak Januari 2017 lalu, anggota DPRD Sikka dari Partai Golkar John Gobang sampai saat ini belum diberhentikan. Oleh karenanya yang bersangkutan masih berhak menerima gaji.

BACA:Berstatus Terpidana, Yohanis Gobang Belum Diberhentikan dari DPRD Sikka

Sekretaris DPRD Sikka, Rambu Yakuripa kepada VoxNtt.Com beberapa hari lalu di ruangan kerjanya mengatakan pihaknya telah mengambil langkah sementara.

“Saat ini gaji Pak John kami simpan di rekening khusus dan belum dibayarkan atau dititipkan untuk sementara waktu,” ujarnya.

Alasan yang diberikan oleh pimpinan DPRD adalah masih menunggu proses PAW (Pemberhentian Antar Waktu). Yang dibayarkan hanya gaji pokoknya sementara tunjangan-tunjangan tidak dibayar karena yang bersangkutan tidak mengikuti kegiatan-kegiatan DPRD.

BACA: Diburu Sekian Lama, Ternyata Putusan YYG Tertahan di PN Maumere

Yakuripa mengemukakan keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan Propinsi NTT.

“Dari konsultasi itu dijelaskan bahwa gajinya harus diblokir dulu,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Mayestati menerangkan pihak Golkar belum bisa melakukan PAW lantaran kepengurusan partai pasca Musda belum disahkan.

Selain itu, saat ini John Gobang sedang menempuh upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

“Masih harus dikonsultasikan lagi apakah dengan adanya PK ini masih bisa di-PAW atau tidak,” terangnya.

BACA: Ada Orang Kuat Dibalik Keterlambatan Eksekusi Yohanis Gobang

Sesuai Undang-Undang MD3 gaji anggota DPRD yang berstatus terpidana tetap diterima sepanjang belum dilakukan Pemanggilan Antar Waktu.

Selain gaji pokok, yang bersangkutan berhak atas pendapatan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2006 seperti tunjangan keluarga, uang pangan, dan uang paket. (Are De Peskim/VoN).

Sikka
Previous ArticleBanyak Pengusaha di Sikka Mengupah Pekerja di Bawah UMP
Next Article Jembatan Wae Ntuang Rusak Parah, Ini Tanggapan Dinas PU Matim

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.