Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Karyawan Salah Satu Toko di Manggarai Rekam Adegan Pornografi Teman, Disebarkan Melalui Akun Palsu
HUKUM DAN KEAMANAN

Karyawan Salah Satu Toko di Manggarai Rekam Adegan Pornografi Teman, Disebarkan Melalui Akun Palsu

By Redaksi23 Februari 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Seorang karyawan di salah satu tempat usaha yang berlokasi di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega merekam adegan berkonten pornografi temannya sendiri.

Setelah direkam, ia lalu mendistribusikan adegan itu melalui akun palsu atau fake account.

Aksi rekam secara tersembunyi itu dilakukan pada awal Januari tahun 2022 yang lalu di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong.

Pada pertengahan Januari, perekam video itu kemudian menggunakan fake account untuk mendistribusikan konten pornografi ke subyek yang ada dalam video yang berinisal EH (25) dengan menggunakan jalur inboks.

Tidak berhenti di situ, konten tersebut digunakannya untuk mengancam dan memeras EH. Hal itu dijelaskan oleh Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa, Rabu (23/02/2022) di Ruteng.

“Pada hari Minggu tanggal 20 Februari sekitar pukul 03.00 Wita kiriman video tersebut dilihat oleh korban (EH) melalui akun facebook milik korban. Dengan video yang dimiliki pelaku, selanjutnya digunakan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban (EH),” jelas Kasubag Budiarsa.

Tidak terima dengan ulah tersebut, EH langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Manggarai.

Atas laporan tersebut, Unit Jatanras Polres bersama Unit Tipidter di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Arviandre Maliki melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, teridentifikasi pemilik fake account facebook yang melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban berdasarkan bukti-bukti yang didapat. Pelaku ternyata berinisial LNBK (24) yang merupakan teman kerja dari EH.

“Selanjutnya Unit Jatanras Polres bersama Unit Tipidter yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Arviandre Malik berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti di Kampung Gurung, Desa Kaca, Kecamatan Rana Mese, Manggarai Timur. Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Unit Tipidter Satuan Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum,” aku Budiarsa.

Barang bukti yang diamankan antara lain yakni berupa sebuah handphone bermerk OPPO A12 warna biru dan VIVO Y20 warna biru.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleTower Mini di Desa Ulu Wae Tumbang, Gedung PAUD Rusak
Next Article Kemenparekraf RI Gandeng SMSI Kuatkan Destinasi Desa Wisata Karangasem

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.