Ende, Vox NTT-Amnesti atau pengampunan pajak yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan tahun 2016 menjadi suatu kemajuan di Indonesia. Secara Nasional sesuai data per-19 Maret 2017, uang tembusan wajib pajak mencapai Rp 108,3 triliun yang nanti akan terus bertambah hingga akhir program amnesti pajak pada 31 Maret 2017 mendatang.
Namun sayangnya, pengampunan pajak tersebut tidak menyentuh secara keseluruhan hingga di daerah. Misalnya, pengusaha mikro dan atau makro oleh anggota DPRD dan kalangan birokrat.
Sejauh ini, pengampunan pajak hanya bersasaran pada pengusaha non birokrat. Padahal, masih banyak pelaku usaha dari kalangan birokrat dan anggota dewan yang belum memanfaatkan program amnesti pajak.
“Kami melihat sejauh ini, banyak pelaku usaha dari anggota dewan dan kalangan birokrat di berbagai tempat. Tetapi tidak terdeteksi dalam program amnesty,” kata Efendi Pinem, Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende yang mengayomi tiga Kabupaten, Ende, Nagekeo dan Ngada saat konferensi pers di aula KPP Pratama Ende, Selasa (21/3/2017).
Efendi menjelaskan, Wajib Pajak mesti melaporkan harta serta usahanya pada pihak perpajakan. Sebab hal tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Program Amnseti Pajak.
Direlease oleh KPP Pratama Ende, uang tembusan pengampunan pajak untuk tiga Kabupaten mencapai Rp 11.069.263.311,-dan sebanyak 575 wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan Harta atau SPH.
Dengan total demikian, menurut Efendi, jumlah peserta program Amnesti Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Ende masih jauh dari harapan.
“Jumlah wajib pajak sesuai catatan kami sebanyak 42 ribu. Tetapi yang disampaikan harta dan kekayaan hanya 575 wajib pajak. Ini belum mencapai dua persen,” ungkap Efendi.
Konsekuensi yang tidak melakukan amnesti apalagi wajib pajak, jelas Efendi, maka pihaknya akan lakukan pemeriksaan dengan tarif normal dan akan dikenakan sanksi sebesar 200 persen.
Efendi menjelaskan, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap tetap bekomitmen segala peraturan dalam perpajakan.
Ia menjelaskan, proses pengampunan pajak saat ini sudah semakin memudah. Pasalnya, wajib pajak tidak lagi menyampaikan harta secara manual tetapi DJP telah menyiapkan program secara elektronik.
“Yang menilai dalam amnesti adalah stakeholder atau wajib pajak yang ikut dalam amnesti pajak. Wajib pajak akan menerima resiko sendiri jika tidak melakukan amnesty,” tutur Kepala KPP Pratama Ende.**(Ian Bala/VoN)