Labuan Bajo, Vox NTT- Ketua Umum Forum Antimafia Tanah (Foramata) Vinsensius Supriadi mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan sementara pembangunan ruas jalan Labuan Bajo ke Golo Mori/Tanah Mori, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Menurut Vinsen, pembangunan jalan nasional oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut telah melanggar Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Kemudian, merugikan rakyat yang tanah hak miliknya diambil untuk kepentingan pembangunan jalan tersebut.
“Pembangunan atau peningkatan jalan dari Labuan Bajo ke Golo Mori atau Tanah Mori tersebut melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, melanggar Pasal 123, Pasal 173, dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” ujar Vinsen dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (30/06/2022).
Vinsen juga mengatakan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan ke Golo Mori atau Tanah Mori tersebut sama sekali tidak melalui proses dan tahapan yang ditetapkan dalam UU dan Peraturan Pemerintah.
Lebih parahnya lagi, tidak ada ganti rugi kepada rakyat para pemilik tanah dan/atau rumah yang diambil untuk pembangunan jalan.
Ia menjelaskan, ganti rugi tanah warga masyarakat itu merupakan perintah UU yang bersifat wajib (obligatoir) yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Dan yang berkewajiban untuk memberikan kepada warga adalah Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR. Sebab, proyek ini milik Pemerintah Pusat dengan sumber anggaran APBN.
Ganti rugi menurut dia, tidak boleh dibebankan kepada Pemerintah Daerah Manggarai Barat, sebab dinilai belum memiliki dana lebih.
Vinsen meyakini Presiden Jokowi memiliki semangat untuk tidak merugikan rakyatnya dalam pembangunan apapun, termasuk pembangunan jalan Labuan Bajo ke Golo Mori atau Tanah Mori.
“Jika benar pembangunan jalan tersebut untuk kepentingan rakyat, khususnya rakyat Manggarai Barat, maka tentulah dalam prosesnya tidak merugikan rakyat,” tegasnya.
Vinsen menambabkan, jika pembangunan jalan ke Golo Mori atau Tanah Mori untuk kepentingan para investor yang membangun hotel-hotel mewah, maka ia pun bertanya bahwa mengapa rakyat kecil diminta, bahkan dituntut untuk berkorban demi kepentingan bisnis para investor besar itu?
“Ini sama sekali tidak adil. Oleh karena itu, kami mendesak Presiden Jokowi untuk menghentikan dulu pembangunan jalan ke Golo Mori/Tana Mori tersebut sampai dibereskan ganti rugi untuk warga masyarakat yang tanah diambil untuk pembangunan jalan tersebut,” tegas Vinsen. [SR]