Ruteng, Vox NTT- Koordinator Pelaksanaan Akreditasi (KPA) BAN S/M di Manggarai, Dr. Mantovanny Tapung menegaskan, partisipasi satuan pendidikan masih minim dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, dinas Pendidikan, dan sekolah itu sendiri.
Ia mengatakan itu berkaitan dengan akreditasi sekolah periode I-II tanggal 20-23 Juli tahun 2022 yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Sekolah Menengah (SM) Provinsi NTT.
Mantovanny menyampaikan dari 6 sekolah (1 SMA, 3 SMP, dan 2 SD) yang sebenarnya potensial menjadi sekolah sasaran akreditasi, hanya ada 2 sekolah yang berhasil mengisi SISPENA (sistem penilaian akreditasi) berbasis web dan sudah divisitasi (akreditasi) oleh asesor dari lembaga independen (BAN SM NTT).
Satu SD di periode I sudah mendapat nilai akreditasi dan satu SD yang dinilai pada periode II. Dalam dua minggu ke depan sudah bisa mendapat nilainya.
Mantovanny mengatakan, rendahnya partisipasi sekolah dalam mengisi SISPENA dan mengajukan usulan akreditasi ke BAN S/M bukan hanya tahun ini saja.
Dosen Unika St. Paulus dalam bidang Filsafat Pendidikan ini juga memaparkan data.
Pada tahun 2021, dari jumlah sekolah yang tersebar di 12 kecamatan di Manggarai, terdapat sekitar 338 sekolah dasar dan menengah.
Dari sejumlah sekolah ini, 5,7% atau sebanyak 20 sekolah saja yang layak diakreditasi berdasarkan Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) dan penilaian asesor pada tahap asesemen kecukupan pada SISPENA, sebelum visitasi sekolah dilakukan.
Pada jenjang SD/MI, dari 256, hanya 12 sekolah (4,6%), SMP/MTs dari 85 sekolah hanya 5 (5,8%), SMA/MA hanya 29 sekolah hanya 2 (6,8%), SMK dari 15 sekolah tidak ada yang ikut (0%), dan pada jenjang SLB dari 3 sekolah hanya 1 (33%).
Dengan demikian, pada tahapan akreditasi tahun 2021, jumlah sekolah di Manggarai yang menjadi sekolah sasaran (peserta) akreditasi, yakni 5,7%, dengan tingkat partisipasi sebagai berikut SLB (33%), SMA/MA (6,8%), SMP/MTs (5,8%), dan SD/MI (4,6%).
Perolehan akreditasi, sebagai berikut: dari 12 sekolah dasar, terdapat 3 sekolah berpredikat ‘baik’ ada 3 berpredikat ‘cukup’ ada 9.
Dari 5 SMP, terdapat 2 sekolah berpredikat ‘baik’, ada 3 sekolah yang berpredikat ‘cukup’.
Dari 2 SMA, terdapat 1 sekolah berpredikat ‘baik’, ada 1 sekolah berpredikat ‘cukup’. Dari 1 SLB, berpredikat ‘baik’.
“Pada periode ini, tidak sekolah yang mendapat peroleh ‘unggul’ (baik sekali). Berdasarkan data di atas, presentasi partisipasi dan hasil yang paling tinggi adalah SLB dan yang paling rendah adalah Sekolah Dasar,” kata Mantovanny kepada VoxNtt.com, Jumat (29/07/2022).
Menurut dia, tentu banyak hal yang menjadi faktor pengaruh terhadap tingkat partisipasi sekolah dan perolehan nilai akreditasi, antara lain: pertama, kesiapan sekolah berdasarkan pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) seperti standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam proses penilaian akreditasi, kedelapan standar ini diklasifikasikan dalam empat komponen, yakni mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru dan manajemen sekolah.
Selanjutnya keempat komponen ini diturunkan dalam 35 butir penilaian umum.
Kedua, pada tahun 2020 dan 2022, moda akreditasi sesuai tata protokol kesehatan masa pandemi Covid-19, di mana sebagian besar daring.
Penggunaan moda daring dalam proses akreditasi bisa sangat positif, tetapi juga negatif untuk sekolah dan asesor.
Masalah jaringan internet/sinyal di wilayah sekolah dan rendahnya keterampilan mengolah perangkat digital dari pihak sekolah, menjadi hambatan tersendiri dalam proses akreditasi dalam jaringan (daring).
Ketiga, semangat dari kepala sekolah, operator dan guru-guru dalam merespon kewajiban dari pemerintah ini belum cukup baik.
Keempat, kerja sama, koordinasi, dan komunikasi antara sekolah, masyarakat, pengawas, dinas pendidikan dan KPA belum sinergis dalam mendorong dan memotivasi sekolah untuk berpartisipasi dan merespon tuntutan akreditasi.
Menurut Pelatih Ahli/Fasilitator Sekolah Penggerak ini, berdasarkan Permendikbud No. 13 Tahun 2018, akreditasi satuan pendidikan wajib dilakukan dengan tujuan memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya.
Sedangkan manfaatnya, antara lain: Pertama, bagi sekolah: acuan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan rencana pengembangan sekolah, bahan masukan untuk pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah, pendorong motivasi peningkatan kualitas sekolah secara gradual, untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal moral, dana, tenaga dan profesionalisme Kepala sekolah, bahan informasi untuk pemetaan indikator keberhasilan kinerja warga sekolah termasuk kinerja kepala sekolah selama 1 periode (4 tahun), bahan masukan untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah.
Kedua, bagi guru: dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dari bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi siswanya.
Ketiga, bagi masyarakat (wali murid): Informasi yang akurat untuk menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah, bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang berkualitas tinggi, sehingga siswa mempunyai kepercayaan terhadap dirinya bahwa ia mampu masuk dan bersekolah di lembaga pendidikan yang terakreditasi nasional.
Keempat, bagi dinas pendidikan: acuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan/peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing, bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum, dan khususnya anggaran pendidikan yang terkait dengan rencana biaya operasional Badan Akreditasi Sekolah di tingkat dinas.
Kelima, bagi pemerintah daerah: bahan masukan untuk pengembangan sistem akreditasi sekolah di masa mendatang dan alat pengendalian kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang bersifat nasional, sumber informasi tentang tingkat kualitas layanan pendidikan yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara makro, dan bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum di tingkat nasional, dan khususnya program dan penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan nasional. (VoN)