Labuan Bajo,Vox NTT- Sejumlah elemen masyarakat Manggarai yang berada di Labuan Bajo dan Jakarta berencana akan melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu, 29 Maret 2017 dengan tuntutan penolakan privatisasi Pantai Pede.
Aksi elemen tersebut akan dilakukan pada dua wilayah yakni Labuan Bajo, Ibukota Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dan Jakarta.
Dalam surat pemberitauan aksi unjuk rasa yang diterima oleh VoxNtt.com, Minggu (26/3/2017) memberitahunkan bahwa aksi unjuk rasa di Labuan Bajo dilakukan oleh Gerakan Peduli Pede (GPP). Aksi unjuk rasa di mulai dari Terminal Nggorang menuju sejumlah titik seperti kantor DPRD Mabar, Kantor Bupati, Mapolres Mabar, Kejari Mabar dan berakhir di Pantai Pede.
“Aksi itu nantinya bertemakan 100 % Pantai Pede milik masyarakat Mabar,” ujar Itho Umar selaku koordinator aksi.
Terpisah, Bernadus Barat Daya, warga Mabar yang tinggal di Jakarta kepada VoxNtt.com mengatakan aksi unjuk rasa di Jakarta yang dilaksanakan pada Rabu 29 Maret 2017 itu akan dilaksanakan pada tiga titik yakni Kantor Kemendagri, KPK dan istana Presiden RI. Aksi unjuk rasa akan diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat Manggarai yang tinggal di Jakarta.
Bernadus Barat Daya mengajak masyarakat Mabar yang selama ini peduli dengan persoalan pantai Pede untuk berkoordinasi dengan elemen yang melaksanakan aksi di Labuan Bajo. Hal ini agar sama-sama bergabung melaksukan aksi unjuk rasa penolakan privatisasi Pantai Pede pada Rabu, 29 Maret 2017 itu.
Selain itu, dia juga meminta PT SIM, perusahan yang dipercayai oleh Gubernur NTT untuk mengelola Pantai Pede untuk menghargai perjuangan masyarakat Mabar yang menginginkan area Pede sebagai ruang publik.
“PT SIM tidak boleh melakukan aktifitas pembangunan sebelum Gubernur Frans Lebu Raya menyerahkan aset itu kepada Pemkab Mabar sesuai surat dari Mendagri dan UU Nomor 8 tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Mabar,” jelas Bernadus Barat Daya.
Warga Mabar, Sumardi mengapresi langka elemen masyarakat Manggarai, baik yang ada di Labuan Bajo dan Jakarta yang melakukan aksi unjuk rasa nanti. Apalagi banyak masyarakat Mabar yang menginginkan area pantai Pede tetap menjadi ruang hijau terbuka dan satu-satunya area publik yang tersisa di Labuan Bajo.
Selain melakukan aksi unjuk rasa, Sumardi juga menyarankan agar elemen masyarakat untuk menempuh jalur hukum.
“Tempuh jalur hukum, advokasi dan aksi unjuk rasa dilakukan secara beriringan,” harapnya.
Seperti diketahui, PT SIM sudah mulai menggali lubang fundasi untuk pembangunan hotel dan sejumlah fasilitas lainnya di Pantai Pede.
Meski ada aksi penolakan dari sejumlah elemen masyarakat dan termasuk hasil sinode keuskupan Ruteng yang menolak pantai Pede di privatisasi. Namun gubernur NTT, Frans Lebu Raya tetap ngotot agar pantai itu dioptimalisasikan.
Selain itu, September 2016 lalu Mendagri, Tadjo Kumolo mengirim surat ke Lebu Raya agar menyerahkan aset milik Pemprov NTT itu kepada Pemkab Mabar. Namun hingha kini, ia belum juga menyerahkan aset itu kepada Pemkab Mabar sesuai perintah UU Nomor 8 tahun 2013. (Gerasimos Satria/VoN)