Ruteng, Vox NTT- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Paul Jemarus mengaku sedih dan berlinang air mata lantaran melihat sebaran alokasi proyek di kabupaten itu tahun 2023.
Paul menganggap bahwa sebaran alokasi proyek di Kabupaten Manggarai tahun 2023 tidak merata lantaran ada banyak wilayah yang mesti mendapatkan alokasi proyek pembangunan justru malah diabaikan. Salah satu yang diabaikan menurut Paul adalah wilayah Dapilnya.
Padahal, Anggota Dewan Dapil Rahong Utara dan Wae Ri’i itu sudah mengusulkannya dalam sebuah pokok pikiran (Pokir) anggota dewan tentang sejumlah hal yang mesti diperhatikan. Pokir itu lahir dari reses dan pantauan langsung terhadap kondisi pembangunan di wilayah Dapilnya.
Namun, dalam perjalanan, Pokir tidak diakomodasi. Padahal Pokir lahir dari sebuah proses panjang. Ia pun meminta pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit agar bijak dan arif dalam mengalokasikan proyek di wilayah Kabupaten Manggarai.
Permintaan dan pengakuan berisi kekesalan terhadap sebaran proyek yang tidak merata itu dikemukakan Paul di hadapan sejumlah anggota DPRD Manggarai dan Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit pada Masa Sidang II DPRD Manggarai Tahun Dinas 2023 yang berlangsung pada Kamis, (30/03/2023).
Paul kemudian meminta penjelasan dari Bupati Nabit terkait sebaran alokasi proyek di wilayah Kabupaten Manggarai tahun 2023 yang tidak merata dan mengabaikan wilayah yang justru urgen diperhatikan.
“Daerah saya termasuk akses utama yang membutuhkan penanganan serius pun juga aspek ekonomi. Kalau kita mau ukur dari aspek ekonomi, wilayah saya juga sumber ekonominya cukup bagus. Maka dengan itu saya dengan hormat meminta penjelasan terkait hal ini. Kenapa bisa terjadi,” tutur Paul di hadapan Bupati Nabit.
Pada tahun 2022 yang lalu, Paul juga menyampaikan hal yang sama. Kala itu, Paul secara terbuka mengemukakan kekesalan karena ada pihak luar selain DPRD yang berani mencaplok kewenangan DPRD dalam urusan pengajuan Pokir. Pihak yang dimaksudkan Paul kala itu adalah Rumah Perubahan.
Rumah Perubahan merupakan sekretariat kemenangan pasangan Bupati Herybertus G.L Nabit dan wakilnya Heribertus Ngabut pada Pilkada Manggarai tahun 2020 lalu. Paul melihat keterlibatan orang dari Rumah Perubahan dalam urusan pengajuan Pokir.
“Kemarin itu mereka mau mengesampingkan kita punya, mereka masuk yang dari Rumah Perubahan. Itu yang membuat saya marah,” jelasnya kepada sejumlah wartawan usai rapat pembukaan masa sidang II tahun 2022 yang lalu di DPRD Manggarai pada Selasa (01/03/2022) lalu.
Padahal, lanjut Paul, yang mempunyai kewenangan untuk mengusulkan Pokir adalah DPRD dan bukan Rumah Perubahan.
“Secara Undang-undang itu tidak punya legalitas, yang punya legalitas untuk menyampaikan aspirasi ya kita (DPR). Malah yang baiknya kalau memang ada usulan yang tidak tersampaikan kepada pemerintah dari Rumah Perubahan mestinya lewat kita toh,” jelasnya kala itu.
Terpisah, Bupati Nabit dalam penyampaian klarifikasi mengucapkan terima kasih kepada Paul Jemarus atas masukan positif untuk diperhatikan ke depannya oleh Pemda Manggarai.
Untuk diketahui, sidang ini sempat digelar pada beberapa hari yang lalu. Namun karena berbagai alasan mendasar maka sidang terpaksa diskrorsing dan baru dilanjutkan saat ini.
Sidang dihadiri oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit, perwakilan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) serta diikuti oleh sejumlah anggota DPRD Manggarai dari berbagai fraksi.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba