Flores Timur, Vox NTT- Pemuda asal Flores Timur (Flotim) melayangkan surat terbuka ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait jadwal pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Adalah Marselinus Atapukan, seorang pemuda yang meminta KPU RI untuk mencari alternatif solusi lain terkait jadwal Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari karena bertepatan dengan perayaan Rabu Abu dalam tradisi gereja Katolik.
Dalam surat terbuka yang salinanannya diperoleh media ini, Mantan Ketua PMKRI Cabang Larantuka itu menyadari bahwa Pemilu merupakan hajatan yang sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menjalankan hak partisipasi politik demi menentukan perwakilan yang memperjuangkan kepentingan rakyat.
Dalam kaitan dengan itu, Marselinus juga menyadari bahwa KPU RI sebagai lembaga independen, telah berusaha keras untuk memastikan pelaksanaan pemilu 2024 berjalan sesuai amanat konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
“Sebagai warga negara Indonesia yang peduli akan demokrasi yang sehat, terbuka, dan partisipatif, saya menulis surat ini untuk mengungkapkan perhatian dan keprihatinan saya tentang Pemilu 2024 yang bertabrakan dengan hari keagamaan yang penting bagi jutaan umat Katolik Indonesia,” tulis Marselinus.
Ia juga menerangkan, sebagai sebuah negara yang majemuk, pengakuan dan penghormatan terhadap perayaan hari besar keagamaan juga merupakan hal yang penting untuk menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama.
Pada momentum Rabu Abu tersebut, jelas Marselinus, umat Katolik merayakan misa untuk memulai 40 hari puasa atau masa prapaskah sebagai persiapan menjelang hari raya Paskah, yang merupakan salah satu perayaan paling krusial dalam agama Katolik.
“Rabu Abu sangat penting bagi umat Katolik, karena menandai dimulainya periode introspeksi, puasa, dan penebusan dosa menjelang minggu Paskah. Ini adalah saat refleksi spiritual, pertobatan, dan dedikasi untuk berdoa bagi jutaan umat Katolik di Indonesia,” jelas Marselinus.
Tabrakan jadwal Pemilu dengan Perayaan Rabu Abu berpotensi menyebabkan dilema bagi umat Katolik yang ingin menjalankan kewajiban sebagai warga negara dalam pemilu, namun juga ingin mematuhi dan merayakan perayaan agama.
Konflik jadwal ini jelas dapat berdampak pada menurunnya partisipasi dan hak suara pemilih Katolik Indonesia.
Sehubungan dengan keprihatinan tersebut, Marselinus mengajukan beberapa usulan yang mesti menjadi perhatian KPU RI. Adapun usulan yang dimaksudkan antara lain;
Pertama, hak partisipasi dalam pemilu adalah hak fundamental setiap warga negara. Oleh karena itu, KPU RI mesti dapat memastikan bahwa seluruh warga negara, termasuk umat Katolik yang merayakan Hari Rabu Abu tetap berpartisipasi penuh dalam proses pemilu.
Kedua, sebagai langkah nyata untuk menghindari tabrakan jadwal, Marselinus mendorong KPU RI untuk mencari alternatif penjadwalan pemilu. Misalnya, mempertimbangkan pelaksanaan pemilu beberapa hari sebelum atau setelah Hari Rabu Abu, atau mencari opsi lain yang tidak mengganggu kepercayaan dan partisipasi umat Katolik.
Ketiga, mendorong KPU RI untuk terlibat dalam dialog dan konsultasi dengan semua perwakilan dari komunitas agama, terkhusus Gereja Katolik, agar dapat memahami lebih baik tentang Hari Rabu Abu bagi umat Katolik dan mencari solusi bersama untuk mengatasi tabrakan jadwal pemilu dengan perayaan tersebut.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba