Labuan Bajo, Vox NTT- Sedikitnya 15 warga atau perorangan di Manggarai Barat telah mengembalikan aset tanah milik pemerintah daerah.
Pengembalian itu dilakukan setelah melalui proses penandatanganan surat pernyataan pengembalian aset tanah Pemda yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kamis (10/08/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H dan dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Manggarai Barat Salvador Pinto dan Kabid Aset serta 15 orang anggota masyarakat yang sementara menempati lokasi tanah tersebut.
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H mengatakan, sebelumnya ke-15 orang tersebut menduduki atau menempati tanah Pemda Manggarai Barat tanpa izin.
Kata dia, aset tanah tersebut berlokasi di RT 7, RW 2, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Pengembalian aset tanah tersebut bersifat sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun, serta tanpa adanya ganti rugi ataupun realokasi tanah,” terang Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis siang.
Menurut dia, masyarakat menandatangani surat penyataan tersebut dilakukan secara sadar dan sehat. Apabila melanggar surat pernyataan itu, maka bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Bambang berharap aset tanah yang dikembalikan masyarakat ini dapat dipergunakan oleh Pemda Manggarai Barat dengan baik.
“Ini juga penting agar tidak dipindahtangankan dan tidak diperjualbelikan, serta akan dibuatkan alas hak atas nama Pemda Manggarai Barat,” katanya. [VoN]