Kupang, Vox NTT- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) diminta bijak dalam menyelesaikan perkara saling lapor yang terjadi antara Jemaat GMIT Agape dengan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe.
Hal itu karena kasus ini melibatkan sejumlah tokoh agama termasuk Pendeta Yandri Manobe.
Demikian disampaikan oleh pengacara asal Sumba, Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto di Kupang, Kamis (09/11/2023).
Sebagai kuasa hukum Pendeta Yandri Manobe, Umbu Kabunang meminta Kapolda NTT Irjen. Pol. Johanis Asadoma agar lebih arif dan bijaksana dalam menangani perkara yang melibatkan para tokoh agama seperti Pdt. Yandri Manobe.
Untuk diketahui, Umbu Kabunang Rudiyanto bertindak sebagai kuasa hukum Pdt. Yandri Manobe dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan video yang dibuat Paul E. Dima Cs kepada Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe.
Dia menjelasnkan, sudah bertemu Pdt. Yandi di Polda NTT dan berbicara mengenai proses perkara yang sedang dijalani.
“Saya sudah bertemu Bapak Pendeta Yandi dan berkomunikasi tentang proses perkara ini. Sekarang sudah ada penetapan tersangka,” kata Umbu Kabunang.
Dia juga meminta Kapolda NTT untuk menangani perkara ini dengan bijak, mengingat kasus ini melibatkan tokoh agama yang sangat dihormati di NTT, bahkan di Indonesia.
“Karena Bapak Pdt. Yandi Manobe ini salah satu pendeta yang sangat dihormati dan disegani di Nusa Tenggara Timur maupun di Indonesia, maka masalah ini harus dilihat secara utuh, dan perlu adanya mediasi dengan pendekatan restorative justice,” katanya.
Selain tokoh agama, kata Umbu, kasus ini juga melibatkan jemaat yang ada di Nusa Tenggara Timur.
“Kasus ini melibatkan tokoh agama dan ratusan ribu jemaat sehingga harus dilihat secara utuh. Agar tidak berdampak pada multiefect dari penanganan perkara ini,” tukasnya.
Soal penanganan perkara ini, Umbu meminta waktu untuk melihat secara menyeluruh kasus ini dan menyatakan niat akan kembali menandatangani surat kuasa dalam waktu dekat.
Dia sendiri berkomitmen mendampingi para tersangka yang sudah ditahan di Polda NTT, sambil mengajak masyarakat memberikan dukungan doa, terutama untuk Pdt. Yandi Manobe.
“Saya akan kembali ke Polda NTT untuk mendampingi para tersangka. Saya juga minta masyarakat berikan dukungan doa untuk Bapak Pdt. Yandi Manobe,” kata dia.
Sisi lain, Umbu Kabunang berharap agar agar Pdt. Yandi Manobe tidak ditahan karena yang sebagai pemimpin jemaat harus menjalankan tugas pelayanan untuk para jemaatnya.
“Tadi saya sudah telepon dan menyampaikan pesan untuk Kapolda agar khusus Bapak Pdt. Yandi Manobe tidak ditahan. Karena dia sedang jalani tugas pelayanan hampir di seluruh Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, akan segera mengumpulkan para saksi dan melihat kembali bukti-bukti serta mempelajari kronologis peritiwa dan persoalan hukum yang terjasi.
“Kami akan kumpulkan semua saksi yang mengatahui peristiwa hukum tersebut agar kita bisa tahu dan menarik kesimpulan dan mendapat gambara soal peristiwa hukum apa yang terjadi dalam perkara ini. Karena perkara ini sdauh hampir 1 tahun lebih dilaporkan. Kami minta Bapak Kapolda NTT untuk arif dan bijaksana dalam melakukan penyidikan perkara ini,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Dr. Umbu Kabunang juga sudah membangun komunikasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi dan meminta waktu untuk berkoordinasi beberapa hari ke depan.
Penulis: Ronis Natom