Oleh: Fandrikus Hasan
Mahasiswa STIPAS Ruteng
Dalam zaman semakin berkembang di negeri yang kita cintai ini, korupsi terjadi di sana-sini. Nyaris tidak ada tempat yang bebas dari praktik korupsi.
Lembaga pemerintahan maupun pada lembaga swasta, rata-rata sama dirasuki kejahatan kemanusiaan yang namanya korupsi.
Databoks, misalnya, melaporkan selama periode 1 Januari sampai 6 Oktober 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 85 kasus tindak pidana korupsi.
Perkara terbanyak berupa penyuapan atau gratifikasi dengan jumlah total 44 kasus, setara 51,76% dari total kasus korupsi yang ditangani KPK sampai akhir bulan lalu.
Perkara lain yang banyak ditangani lembaga antirasuah pada Januari-Oktober 2023 adalah korupsi pengadaan barang dan jasa, yaitu 32 kasus.
Kemudian ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) 6 kasus, perintangan proses penyidikan 2 kasus, dan pungutan atau pemerasan 1 kasus.
Sementara, belum ada satupun kasus korupsi perizinan dan penyalahgunaan anggaran yang ditangani KPK sampai Oktober 2023.
Ini sekilas data yang disajikan Databoks. Hal ini menunjukkan bahwa negara kita Indonesia masih memelihara kejahatan hanya untuk mencari keuntungan sendiri.
Padahal setiap tanggal 9 Desember kita memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Di mana, hari peringatan dan imbauan agar tidak melakukan korupsi setiap tahun digiatkan.
Akan tetapi realitanya sekarang praktik korupsi di Indonesia masih terus melaju tanpa henti. Banyak cara dan modus dalam melanggengkan praktik korupsi.
Di Indonesia, walaupun berbagai upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan selama ini, namun kejahatan kemanusian itu masih saja terjadi.
Hemat penulis, salah satu tawaran solutifnya adalah dengan meningkatkan good governance, suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama.
Good governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif.
Good governance di Indonesia sendiri mulai benar–benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era reformasi.
Pada era reformasi telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih. Sebab itu, good governance merupakan salah satu alat reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru.
Artinya, sudah 25 tahun Bangsa Indonsia berupaya mewujudkan good governace. Akan tetapi hingga saat ini perkembangan good governance belum bisa dikategorikan baik.
Karena masih banyak masalah yang berkenaan dengan transparansi, akuntabilitas, efeseiensi, partisipasi masyarakat, dan berbagai permasalahan lain.
Hal ini menjadi bukti bahwa belum berhasilnya good governance di Indonesia oleh karena korupsi yang semakin merajalela.
Salah satu contoh faktor yang menghambat untuk mewujudkan good governance di Indonesia yaitu partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang masih rendah.
Meski pemerintah desa membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi belum semua masyarakat ikut berpartisipasi.
Hal ini dikarenakan aktivitas masyarakat di desa yang juga sibuk melaksanakan tugas mereka masing-masing, baik sebagai petani, tukang, dan pegawai (baik pegawai swasta maupun pegawai negeri) sehingga Indonesia sulit untuk mengurangi jaringan korupsi.
Padahal penerapan good governance di Indonesia tidak hanya membawa dampak positif dalam sistem pemerintahan saja, akan tetapi hal tersebut mampu membawa dampak positif terhadap badan usaha non-pemerintah yaitu dengan lahirnya good corporate governance.
Dengan landasan yang kuat diharapkan akan membawa bangsa Indonesia ke dalam suatu pemerintahan yang bersih, adil dan sejahtera.
Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan good governance dapat berupa partisipasi masyarakat dengan menggunakan haknya dalam menyampaikan pendapat pada proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Konsep good governance pada prinsipnya merupakan kepemimpinan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparan, demokratis, efisien, efektif, menegakkan supremasi hukum, memberikan layanan prima, dan diterima oleh masyarakat.
Oleh sebab itu, penting mendorong untuk meningkatkan good governace. Ya, setidaknya bisa mengurangi jaringan korupsi yang dilakukan oleh berbagai lembaga- lembaga tertentu.
Salah satu cara untuk mengembangkan good governance adalah dengan meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam pemerintahan, dimulai dari tingkat individu, meningkat kepada kelompok, dan kemudian menuju pada inovasi organisasional.
Tujuannya agar seluruh pihak di tempat kerja mampu mengembangkan keterampilan yang dapat mempermudah dalam melakukan setiap pekerjaannya.
Selain itu, salah satu cara untuk meningkatkan good governace yaitu keterbukaan informasi pemerintahan juga merupakan pilar penting dalam upaya mewujudkan good governance.
Pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan akses warga negara kepada informasi yang berkaitan dengan tindakan pemerintah.
Hal ini menciptakan transparansi dalam pengambilan keputusan dan memungkinkan masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah.
Kebijakan-kebijakan ini dijalankan dengan dasar prinsip-prinsip good governance. Bisa juga dengan memperkuat sistem pengawasan dan kontrol, seperti audit internal dan eksternal, serta memperkuat mekanisme pelaporan dan penegakan hukum terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam proses pengambilan keputusan untuk memastikan bahwa kepentingan mereka diwakili dengan baik.