Labuan Bajo, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam pemilihan umum pada Kamis (02/05/2024).
Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda mengatakan, ada 11 partai politik yang meraih kursi pada pemilihan legislatif 2024.
Ke-11 Partai tersebut yaitu:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih 3 Kursi
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meraih 3 kursi.
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih 2 kursi
4. Partai Golongan Karya (Golkar) meraih 2 kursi
5. Partai NasDem meraih 7 kursi
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih 2 kursi
7. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) meraih 2 kursi
8. Partai Amanat Nasional (PAN) meraih 2 kursi
9. Partai Bulan Bintang (PBB) meraih 1 kursi
10. Partai Demokrat meraih 4 kursi
11. Partai Perindo meraih 2 kursi.
Sementara itu kata Krispianus, untuk 30 Caleg terpilih DPRD Manggarai Barat;
Dapil I
1. Sewargading S. J. Putera dari Partai PKB dengan jumlah 1.394 suara
2. Kanisius Jehabut dari Partai Gerindra dengan jumlah 1.640 suara
3. Silverius Sukur dari Partai PDIP dengan jumlah 1.537 suara
4. Rofinus Rahmat dari Partai Golkar dengan jumlah 1.519 Suara
5. Martinus Mitar dari Partai NasDem dengan jumlah 2.448 suara
6. Yovita Dewi Suriany dari Partai NasDem dengan jumlah 2.449 suara
7. Saleh Muhidin dari Partai PKS dengan jumlah 1.247 suara
8. Nuryati dari Partai Hanura dengan jumlah 936 suara
9. Anton Aron dari Partai PAN dengan jumlah 1.913 suara
10. Ali Sehudin dari Partai PBB dengan jumlah 1.773 Suara
11. Paskalis Yosep Sudario dari Partai Demokrat dengan jumlah 1.224 suara
12. Hasanudin dari Partai Perindo dengan jumlah 822 suara.
Dapil II
1. Fransiskus Karsianus Kun dari Partai PKB dengan jumlah 972 suara
2. Warus Martinus dari Partai Gerindra dengan jumlah 1.224 suara
3. Lazarus Pen dari Partai PDIP dengan jumlah 845 Suara
4. Benediktus Nurdin dari Partai NasDem dengan jumlah 2.332 suara
5. Basilius Sardi Jeramat dari Partai NasDem dengan jumlah 2.675 suara
6. Andi Mamma dari Partai PKS dengan jumlah 1.716 suara
7. Fabianus Latu dari Partai Hanura dengan jumlah 1.816 suara
8. Rikardus Jani dari Partai Demokrat dengan jumlah 1.631 Suara
9. Bernadus Ambat dari Partai Perindo dengan jumlah 1.255 suara
Dapil III
1. Servatinus Lestinus Gahang dari Partai PKB dengan jumlah 2.101 suara
2. Fidelis Syukur dari Partai Gerindra dengan jumlah 1.589 suara
3. Anselmus Jebarus dari Partai Golkar dengan jumlah 2.457 Suara
4. Yopi Widiyanti dari Partai NasDem dengan jumlah 2.826 suara
5. Alfridus Ndarung dari Partai NasDem dengan jumlah 2.891 suara
6. Syiprianus Anjelo dari Partai NasDem dengan jumlah 1.529 suara
7. Inocentius Peni dari Partai PAN dengan jumlah 1.520 suara
8. Christo Mario Y. Pranda dari Partai Demokrat dengan jumlah 4.650 Suara
9. Benyamin Pamur dari Partai Demokrat dengan jumlah 1.861 suara
Untuk ke-30 caleg terpilih DPRD Manggarai Barat kata Krispianus, ada beberapa hal penting yang perlu disampaikan terkait penetapan calon terpilih hingga mekanisme pengajuan penyampaian hasil kepada Gubernur melalui Pemerintah Daerah.
“Pada kesempatan ini Ijinkan saya untuk menyampaikan beberapa hal penting
terkait dan sekitar dengan penetapan perolehan kursi penetapan calon terpilih dan juga sampai kepada mekanisme pengajuan penyampaian hasil kepada Gubernur melalui Pemerintah Daerah,” ujar Krispianus dalam sambutannya
Hal yang penting yang perlu diperhatikan kata Krispianus yaitu sebelum pengambilan sumpah dan janji, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan masing-masing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang pertama kepada calon DPRD terpilih yang nantinya akan kita tetapkan berdasarkan ketentuan pasal 52 ayat 1 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan Pasangan calon terpilih penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Disebutkan bahwa sebelum KPU Kabupaten Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah dan janji kepada Gubernur melalui bupati atau wakil bupati calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini KPK,” jelasnya
Calon terpilih yang bersangkutan kata dia, wajib melaporkan harta kekayaan berdasarkan petunjuk teknis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat edaran nomor 5 tahun 2024 di dalam ada mekanisme penyampaiannya.
“Penyampaiannya dilaksanakan secara online bagi yang belum memiliki akun, mendaftarkan akunnya. Bagi yang sudah tinggal mohon ditindaklanjutinya,” katanya.
Selanjutnya setelah proses pelaporan tersebut jelasnya, calon terpilih wajib menyampaikan tanda terima laporan harta kekayaan kepada KPU Kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Karena jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU Kabupaten Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tegas Krispianus.
“Setelah ini kami akan menyampaikan surat sekaligus juknis tersebut kepada calon terpilih dan kemudian Jika masih ada yang mau bertanya lebih lanjut kita bisa memfasilitasinya,” tutupnya.
Untuk diketahui, rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam pemilihan umum dilaksanakan di Aula Hotel Jayakarta dan diikuti oleh Bawaslu beserta perwakilan dari sejumlah Partai Politik.
Penulis: Sello Jome