Labuan Bajo, Vox NTT- Calon bupati Manggarai Barat Christo Mario Y. Pranda menyoroti polemik kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Labuan Bajo.
Mario menyebut, kenaikan angka NJOP menghambat investasi yang ada di Manggarai Barat.
Dalam kampanyenya, Mario juga kerap mengomentari terkait kenaikan NJOP. Bahkan ia berjanji akan menurunkan NJOP jika terpilih pada Pilkada 2024 mendatang.
Menurutnya, kenaikan NJOP berdampak pada menghambatnya investasi.
“NJOP, saya dan Kraeng Rikar akan dikaji ulang untuk diturunkan. Ini saya janji, saya berani janji,” kata Mario saat kampanye beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, kenaikan NJOP tersebut sesuai Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 269/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Klasifikai dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tertanggal 18 Agustus 2022.
Calon bupati Manggarai Barat nomor urut 2, Edistasius Endi yang juga merupakan petahana memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kenaikan NJOP saat melakukan kampanye.
Dalam penjelasannya, Edi Endi meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi sesat terkait kenaikan NJOP di enam desa dan dua kelurahan di Kecamatan Komodo, Labuan Bajo.
Menurutnya, penetapan NJOP itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penilaian Bumi dan Bangunan.
Penetapan NJOP juga, kata dia, sesuai dengan harga yang berlaku atau implikasi dari fakta yang terjadi di lapangan.
Edi menjelaskan, NJOP yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk pengakuan secara hukum positif bahwa di Manggarai Barat khusunya Kecamatan Komodo saat transaksi jual beli tanah nilainya cukup signifikan.
Sehingga pemerintah hanya mengakui fakta yang terjadi di lapangan. Sebab kenaikan harga tanah di Labuan Bajo sangat tinggi.
Pemerintah mendapatkan nilai itu dari pembeli, penjual, notaris, pertanahan dan juga iklan dan broker.
“Artinya NJOP itu dibentuk oleh harga pasar,” ujar Edi.
Naiknya NJOP di Labuan Bajo, kata dia, tidak berdampak terhadap pajak bumi dan bangunan (PBB). Sebab, pemerintah memberikan stimulus besar, khusunya bagi wilayah yang mengalami kenaikan NJOP yang sangat signifikan.
Pemerintah memastikan tidak berdampak pada PBB, karena pemerintah sudah mengkajinya. NJOP hanya untuk menentukan berapa seharusnya nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayarkan sebagai dampak dari peralihan hak atas tanah dan bangunan.
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan, yaitu perbuatan atau peristiwa hukum atas dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Edi menjelaskan, merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang diamandemen menjadi UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan antara Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Tidak ada satupun pasal, baik UU 8, UU nomor 1 termasuk dalam Peraturan Pemerintahnya yang memberi batasan terkait dengan kenaikan NJOP. Yang ada itu tentang batasan kenaikan PBB PP, sedangkan NJOP basisnya adalah penilaian,” jelasnya.
Edi juga mengungkapkan, roh sesungguhnya dalam menaikan NJOP adalah memberi rasa aman kepada para rakyat yang ada di Kabupaten sehubungan dengan proses jual beli tanah.
“Edi-Weng bukan tanpa mendengar jeritan segenap rakyat yang ada di Kabupaten ini, dari waktu ke waktu, dari kampung ke kampung. Apa yang kami dengar? kebanyakan antara pihak ketiga atau perantara dengan pemilik tanah, sang perantara jauh lebih banyak mendapatkan uang ketimbang pemilik tanah,” ujarnya.
“Itu makanya banyak pemilik tanah yang merasa tidak nyaman, tidak damai hatinya. Karena tidak ada standar dan tidak mengerti, nilai tanah itu berapa layaknya kalau dijual,” tambahnya.
Selain itu, kenaikan NJOP ini sesungguhnya bentuk perlindungan pemerintah kepada rakyat agar tidak mudah menjual tanah.
Dalam penerapannya, saat masyarakat mengurus sertifikat dengan BPHTB, pemerintah tidak hanya berhenti di Surat Keputusan Bupati terkait NJOP, ada 3 Peraturan Bupati yang merupakan turunan atas kenaikan NJOP.
Bagi masyarakat miskin, yang terdaftar di Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS), saat mengurus NJOP, maka nol BPHTB-nya.
“Kita sudah mengeluarkan Peraturan Bupati, pemberian insentif fiskal 95 sampai 98 persen. Itu berarti dampaknya hanya 5 atau 2 persen saja. Di mana yang memberatkan rakyat? Kadang kita mendengar informasi sesat sehubungan dengan kenaikan NJOP. Kita ini tidak mendapatkan informasi yang utuh, lalu kita termakan dengan orang yang suka omon-omon,” ungkapnya.
Tingkatkan PAD
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mabar, Maria Yuliana Rotok menjelaskan, naiknya NJOP juga berdampak positif kepada masyarakat karena mendapatkan sumber pembiayaan untuk pembangunan Kabupaten Manggarai Barat.
Bahkan, pada tahun 2023 lalu, Manggarai Barat mendapatkan peringkat 1 untuk realisasi PAD se-Kabupaten/Kota di NTT, salah satu kontribusi terbesar adalah dari DPHTB.
“Kita menginginkan, hasil dari DPHTB ini tidak hanya dinikmati oleh masyarakat di Kecamatan Komodo saja, tetapi untuk seluruh masyarakat Manggarai Barat. Bisa dicek, kontribusi pajak dari desa-desa yang ada di luar Kecamatan Komodo tidak seberapa, dibandingkan alokasi pembangunan yang sudah digelontorkan. Itu sumbernya dari pajak yang dihasilkan oleh Kecamatan Komodo,” ungkapnya pada 23 Juli 2023 lalu.
Tren Investasi Terus Meningkat
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat realisasi investasi di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) terus meningkat dari tahun ke tahun.
Sejak tahun 2021 hingga 2023 tembus di angka Rp1,348 triliun. Sektor hotel dan restoran penyumbang terbesar investasi.
Kepala DPMPTSP Mabar, Maria Imaculata Etris Babur mengatakan pasca pemulihan pandemi covid-19 tambahan realisasi investasi sejak tahun 2021 hingga 2023 di Mabar mengalami peningkatan. Untuk tahun 2023 tambahan realisasi investasi mencapai Rp1,348 triliun.
“Kalau trennya dia meningkat, recovery pasca pandemi itu meningkat positif 400 miliar dari sisi investasi, 2022 dia naik jadi 600 miliar, 2023 1,348 triliun,” katanya, Rabu, 19 Juni 2024 lalu.
Ia merincikan, realisasi investasi itu terbanyak pada sektor hotel dan restoran, perumahan kawasan industri dan perkantoran, perdagangan dan reparasi, jasa lainnya serta konstruksi. Sementara untuk triwulan satu tahun 2024 mengalami peningkatan.
“Untuk tahun 2024, triwulan 1, tambahan realisasi sektor pariwisata sebesar Rp. 82.316.200.000 (50,89 %) dari total tambahan realisasi investasi triwulan 1 yaitu sebesar Rp. 161.747.700.000,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan total realisasi investasi di Labuan Bajo pada kuartal I/2024 hampir mencapai Rp570 miliar. Investasi itu didominasi disumbang dari pengembangan infrastruktur dan pariwisata.
“Hal ini membuat Labuan Bajo berada di posisi keempat dengan nilai realisasi investasi tertinggi dari 10 Destinasi Pariwisata Prioritas,” kata Sandiaga dalam ‘Sarasehan Networking Dinner dan Pagelaran Budaya’ di TMII, Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024.
Daya tarik Labuan Bajo juga semakin meningkat dengan rencana pembukaan rute penerbangan internasional dalam waktu dekat. Maskapai AirAsia akan mulai terbang perdana melayani rute Kuala Lumpur – Labuan Bajo pada 3 September 2024. Sandiaga juga berharap rute penerbangan internasional lainnya, seperti dari Australia dan Singapura, akan segera menyusul.
“Pencapaian ini membuktikan NTT makin mengejar pertumbuhan ekonomi yang berkontribusi pada penerimaan negara, daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas lagi. Dan untuk mewujudkan NTT yang maju, perlu kolaboraksi dari seluruh stakeholder, termasuk diaspora NTT di Jakarta dan di mana pun berada,” ujar Sandiaga.
Penulis: Sello Jome