Ruteng, Vox NTT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur kembali menyeret satu orang tersangka berinisial ESD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja instalasi pengelolaan sampah non organik di PT Manggarai Multi Investasi (MMI) pada Kamis, 9 Januari 2025 malam.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama pada 20 Desember 2024 lalu, yakni YM selaku Direktur Utama PT MMI yang mengundurkan diri pada tahun 2021 lalu dan MH selaku Direktur Operasional PT MMI.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka ESD diseret ke Rutan Kelas II B Ruteng untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
ESD merupakan seorang Direktur CV Patrada yang pernah mendapat kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk pengadaan proyek instalasi pengelolaan sampah non organik pada tahun 2019 lalu.
Sumber dana untuk proyek ini dari PT MMI.
Anggaran tersebut untuk dua item pekerjaan pengadaan tong sampah dan pekerjaan umpak atau pemasangan tong sampah di 762 titik di Kecamatan Langke Rembong.
Namun CV Patrada dinilai gagal mengerjakan proyek tersebut hingga Pemda Manggarai menjatuhkan sanksi PHK karena berbagai spekulasi miring saat itu, salah satunya terkait spesifikasi tong sampah yang disediakan tak sesuai dengan kontrak kerja.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi saat jumpa pers Kamis, 9 Januari 2025 berkata, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Kejari Manggarai menduga ESD terlibat dalam tindak pidana korupsi belanja instalasi pengelolaan sampah non organik tahun anggaran 2019.
Selain itu, kata Fauzi, tim penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ESD sebagai tersangka.
Peran ESD dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini adalah selaku penyedia yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong yang mana proyek tersebut ternyata modal sepenuhnya berasal dari keuangan PT MMI yang menerima dana penyertaan dari pemerintah daerah.
Fauzi melanjutkan, dalam proyek tersebut diketahui bahwa barang yang dibelanjakan berupa tong sampah tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga berdasarkan keterangan saksi ahli, tim penyidik kemudian menyimpulkan bahwa praktik ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
“ESD bersama dua orang tersangka sebelumnya disinyalir sama-sama terlibat dalam pengadaan instalasi pengelolaan tong sampah yang berakibat merugikan keuangan negara,” ungkap Fauzi.
“Kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana ini sebesar Rp1.294.236.543.00,” tambah dia.
Dalam kasus ini, ESD diduga melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Berto Davids