Independensi penyelenggara pemilu merupakan masalah yang sangat menarik. Hal ini disebabkan oleh adanya jaminan oleh UUD 1945 bahwa KPU dan Bawaslu adalah lembaga nasional tetap dan mandiri.
Trending
- Cerpen: Mama Rita
- Dua Anggota DPRD NTT Antar Waktu Resmi Dilantik
- Oknum Polisi Polres Mabar Aniaya Warga, Diduga karena Mabuk Miras di Tempat Hiburan Malam
- HUT ke-66: Refleksi Kritis Persoalan Lingkungan dan Ancaman Bencana Ekologi di NTT
- Gabriel Menerima Kabar dari Maria
- Jasad Bayi Ditemukan Membusuk di Selokan Persawahan Lembor
- Pimpinan dan Staf Sekwan DPRD Tampil Pakai Tenun Ikat saat HUT ke-66 Provinsi NTT
- Yovita Dewi Suriany Beberkan Sejumlah Agenda Gerakan Pramuka Kwarcab Mabar di Tahun 2025