Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Bonaventura Abunawan memalsukan dokumen Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tidak terbukti. Walaupun sebelumnya, JPU menuntut Bonaventura Abunawan dengan hukuman 3 tahun penjara.
Trending
- Keterpaduan antara Agama dan Budaya dalam Tahbisan Uskup Perdana Labuan Bajo
- Edi Hardum Duga Maksi-Ronald Diadang Takut Kasus ‘Ratu Kemiri’ Dibuka Lagi
- Gerhana Matahari dan Tahbisan Uskup Labuan Bajo
- Kuasa Hukum Ingatkan Kasus Ratu Kemiri Jauh Lebih Jahat dan Memalukan Ketimbang Kampanye Hitam
- Edi Hardum Sebut Tuduhan Kampanye Hitam Maksi Ngkeros Kasus Remeh Temeh untuk Adang Pasangan Maron
- Kuasa Hukum Yakin Hakim Putuskan Tidak Terbukti Bersalah Atas Kasus Maksi Ngkeros
- Generasi Parrhesiast
- Kenaikan NJOP Disebut Jadi Penghambat Investasi di Labuan Bajo, Begini Faktanya!