Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Bonaventura Abunawan memalsukan dokumen Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tidak terbukti. Walaupun sebelumnya, JPU menuntut Bonaventura Abunawan dengan hukuman 3 tahun penjara.
Trending
- Makanan Bergizi Gratis Sejatinya Merawat Otak Umat Manusia
- Pemprov NTT Belum Terima Jadwal Resmi Kunjungan Wapres Gibran ke Sikka
- Paus Fransiskus Mewariskan Kebahagiaan Berkelanjutan
- Posyandu Lansia Bahagia Desa Batu Cermin Digelar di Pantai Binongko, Usung Konsep Sehat dan Rekreasi
- IPAL RSUD Bajawa di Late Terbengkalai, GMNI Minta Kejaksaan Turun Tangan
- Senyuman Paus Fransiskus Bukan Sekadar Gerak Bibir
- Paus Fransiskus Teladan Cara Hidup Holistik
- Budaya Paskah Menghapus Air Mata Ibu