Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Bonaventura Abunawan memalsukan dokumen Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tidak terbukti. Walaupun sebelumnya, JPU menuntut Bonaventura Abunawan dengan hukuman 3 tahun penjara.
Trending
- Erupsi Lewotobi dan Pilkada Serentak di NTT
- Memaknai Kode Etik Guru Indonesia
- Walhi dan Aksi Gelar Dialog Multipihak Bahas Masalah Perempuan di NTT
- Berkas Kasus Maksi Ngkeros Dikembalikan Jaksa, Penasihat Hukum Tuntut Gakkumdu Manggarai Keluarkan SP3
- Debat Pamungkas, Melki-Johni Pakai Kemeja Biru Prabowo-Gibran
- Dukung Melki-Johni, Komunitas Niang Sikka Manise Kupang Gelar Ritus Adat
- Melki-Johni Akan Bangun Industri di Rote Ndao
- Kepala LL Dikti XV hingga Mendikbudristek Digugat di PTUN karena Diduga Lakukan Maladministrasi