Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Bonaventura Abunawan memalsukan dokumen Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tidak terbukti. Walaupun sebelumnya, JPU menuntut Bonaventura Abunawan dengan hukuman 3 tahun penjara.
Trending
- Gubernur NTT Tinjau Tambak Garam dan Areal Persawahan di Desa Waekokak
- Ada Seekor Anjing dalam Otakku
- Pria Terkapar Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan Trans Ende – Bajawa, Diduga Akibat Mabuk
- FORJA Laporkan Dugaan Fitnah terhadap Jurnalis, Padma Indonesia Berikan Dukungan Penuh
- Kerusakan Otak Pemimpin Belum Sempurna seperti Tikus Tanpa Kepala
- Liburan yang Bermakna
- Pendidikan Nilai Berbasis Neurosciences
- Gubernur NTT Ajak Masyarakat Jaga Damai dan Toleransi di Bumi Flobamora