Sikka, VoxNtt.com-Relawan untuk Kemanusiaan Flores (Truk-F) mengungkap sepanjang tahun 2013-2015 terdapat 124 perempuan dan 199 anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
BACA: Sebanyak 323 Perempuan dan Anak di Sikka Jadi Korban Kekerasan
Oleh karenanya, Truk-F menilai kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Sikka belum optimal dalam memberi kepastian dan keadilan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Menurut, Koordinator Bidang Advokasi Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (Truk F), aparat penegak hukum masih tebang pilih dalam menjerat pelaku.
“Persektif gender dan HAM aparat penegak hukum kita pun masih rendah. Ini bisa dilihat dari pertanyaan-pertanyaan baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan khusus untuk kasus KDRT dan kekerasan seksual,” ungkap Heni kepada Vox NTT melalui press release yang dikirim via enail pada Selasa, 14/11/2016.
Kinerja Pemda Sikka sebagai pemangku kewajiban pun dinilai belum optimal. Menurutnya, problemnya ada pada tataran implementasi.
“Sudah ada Perda No 12 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang diturunkan dalam Perbup No 18/2014 dan Perbup No 19/2014,” ungkapnya.
Namun, Pemda Sikka belum mengalokasikan budget yang cukup untuk kerja-kerja pencegahan. (Are/VoN)
Foto Feature: Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) dalam aksi bersama ke Polres Sikka/PBH Nusra