Kota Kupang, VoxNtt.com-Kasus penjualan aset milik Negara yang disita dari PT. Sagaret yang melibatkan Paulus Watang (Terpidana) dan kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur (Pelapor) sudah diputuskan hari ini (10/1/2017) sekitar pukul 11.00 wita.
Watang dipidana penjara 9 (Sembilan) tahun dan ganti rugi keuangan Negara sebesar 2,7 Milyar. Apabila terpidana tak membayar ganti rugi keuangan Negara, hukuman akan ditambahkan 5 (lima) tahun penjara dan subsidair 6 (enam) bulan di Pengadilan Tipikor Kota Kupang.
Kendati demikian, penasehat hukum terpidana, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH menilai keputusan hakim itu tidak professional dan tebang pilih dalam proses penyelesaian kasus yang menimpa kliennya itu.
Keputusan hakim dinilai tidak mempertimbangkan secara utuh keterangan saksi-saksi, maupun ahli baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun yang dihadirkan oleh pihak Paulus Watang sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan.
Hal lain kata dia, dalam penyelesaian kasus ini terjadi tebang pilih sehingga mengorbankan terpidana, Paulus Watang, karena menurutnya ada pengusaha lain yang juga membeli barang dari PT. Sagared, misalnya tahun 2011.
Saat itu Jaksa Djami Rotu Lede, SH ( terpidana) menjual kepada Mas Tulus seorang pengusaha yang berdomisili di kampung Solor Kota Kupang dalam rangka menindak lanjuti surat perintah tugas kepala kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor PRINT-081/P.3/Cp.2/2011, tanggal 29 September 2011.
Surat perintah ini dikeluarkan oleh Bapak Sriyono, SH yang kala itu menjabat Kepala Kejati NTT kepada Djami Rotu Lede.
”Dalam proses jual beli aset ini posisi Mas Tulus sama dengan Paulus Watang, yakni membongkar dan membeli barang tersebut tetapi kenapa sampai hari ini mereka tidak diproses hukum, hanya Paulus Watang sendiri yang diproses hukum” tegas Bessi.
Saat ditanyai berkaitan dengan keterlibatan Jhon W. Purba, pengacara muda ini mengatakan nama Jhon W. Purba selaku Kepala Kejati NTT diduga sebagai otak dari semua kasus ini atas surat perintah yag dikeluarkannya kepada Jaksa Djami Rotu Lede, SH.
Juga namanya disebutkan beberapa kali dalam persidangan, baik dalam persidangannya Djami Rotu Lede, SH maupun dalam persidangan Palus Watang.
“Itu sudah terungkap dalam persidangan, bahkan bukan cuma sekali tetapi berkali-kali, saat kami meminta kepada hakim untuk menghadirkan yang bersangkutan dalam ruangan persidangan, hakim mengatakan bahwa itu domain mereka yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun” jelasnya menirukan hakim.
Namun kata Bessie, keputusan hari ini bukan akhir dari proses penyelesaian kasus ini.
“Sebagaimana yang saya katakan sejak awal bahwa perkara ini akan menjadi jelas setelah ada keputusan kasasi dari Mahkamah Agung” jelasnya.
Sementara pengacara yang lain, Nikolaus Lay Rihi, SH, M.Hum mengatakan bahwa kasus yang menimpa klainnya itu sebenarnya tidak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, tetapi kasus jual beli barang dan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 27 tentang jual beli barang yang sudah dilelang dan belum dilelang. (BJ/VoN)
Foto Feature: Penasehat hukum terpidana, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH