Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Senator Paul Liyanto Siap Bantu Korban Perampasan Lahan di Penfui Timur
HUKUM DAN KEAMANAN

Senator Paul Liyanto Siap Bantu Korban Perampasan Lahan di Penfui Timur

By Redaksi7 Maret 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para korban perampasan tanah di Desa Penfui Timur usai berdialog dengan Senator Abraham Paul Liyanto
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT – Anggota DPD RI asal NTT, Abraham Paul Liyanto siap mendampingi korban perampasan lahan di Matani, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang.

Hal itu ditegaskan Abraham usai audiensi dengan para korban perampasan lahan di Kantor DPD NTT, Kamis, 6 Maret 2025.

Dalam pertemuan itu, Paul Liyanto mendengarkan langsung keluhan para korban.

Menurut Paul, kasus mafia tanah kerap terjadi di berbagai wilayah, termasuk di NTT.

“Saya prihatin melihat masyarakat kecil yang haknya diduga dirampas oleh pihak-pihak yang berkuasa. Kasus ini perlu ditindaklanjuti secara serius,” jelasnya.

Menurutnya, mafia tanah sering kali memanfaatkan celah hukum dan memiliki koneksi dengan aparat sehingga masyarakat kecil sulit mendapatkan keadilan.

Oleh karena itu, ia berjanji akan mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.

Paul berjanji akan turun langsung ke lapangan minggu depan untuk melihat sendiri kondisi yang sebenarnya.

Ia juga akan menemui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dan berkoordinasi dengan Kapolres serta aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan ada langkah nyata dalam menangani kasus ini.

Paul menegaskan, dalam banyak kasus mafia tanah, sering kali ada keterlibatan oknum dari berbagai pihak.

“Bukan hanya masyarakat yang diperdaya, tetapi sering kali ada oknum dari instansi terkait yang turut bermain. Inilah yang harus kita bongkar,” katanya.

Selain itu, dirinya juga menyoroti bahwa permasalahan hukum terkait tanah sering kali berlarut-larut karena adanya celah dalam regulasi.

Oleh karena itu, saat ini DPD RI bersama DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Agraria untuk memberikan perlindungan lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat kecil.

“Salah satu yang sedang kami bahas adalah penguatan sistem sertifikasi tanah berbasis elektronik agar kepemilikan tanah lebih transparan dan tidak mudah disalahgunakan. Selain itu, Undang-Undang terkait hak wilayah juga harus diperjelas agar tidak ada lagi kasus mafia tanah yang merugikan rakyat,” imbuhnya.

Sementara itu, Yance Mesah sebagai kuasa hukum para korban menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Menurutnya, ketiga janda ini telah berjuang cukup lama untuk mendapatkan kembali hak mereka, namun selalu menemui jalan buntu.

“Kami berharap dengan adanya dukungan dari DPD RI, kasus ini bisa mendapatkan perhatian yang lebih serius dari aparat penegak hukum. Tidak boleh ada lagi masyarakat kecil yang tertindas hanya karena mereka tidak punya kekuatan untuk melawan,” tukas Yance.

Yance menyampaikan apresiasi langkah yang diambil Paul Liyanto, yang bersedia turun langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Ini adalah langkah positif, dan kami berharap ada hasil nyata yang bisa memberikan keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

Penulis: Ronis Natom

Abraham Paul Liyanto Kabupaten Kupang Kota Kupang
Previous ArticlePembangunan Manggarai Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi, Bupati: Ada Pemangkasan di Daerah Sesuai SE Menteri
Next Article Gubernur NTT Terima Kunjungan Kepala SKALA, Perkuat Kolaborasi untuk Layanan Dasar Masyarakat

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.