Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Berstatus Terpidana, Yohanis Gobang Belum Diberhentikan dari DPRD Sikka
HEADLINE

Berstatus Terpidana, Yohanis Gobang Belum Diberhentikan dari DPRD Sikka

By Redaksi10 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.Com- Meskipun telah berstatus terpidana sejak Jumat, (6/1/2017), anggota DPRD Sikka dari Fraksi Golkar, Yohanis Yudas Gobang belum diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sikka.

Dengan demikian, Yohanis Gobang yang dibui karena terjerat Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Boganatar Tahun Anggaraun 2007 tersebut masih berstatus anggota DPRD Sikka.

Padahal, Pasal 412 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 menyatakan seorang anggota bisa diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa kasus pidana umum dengan ancaman pidana minimal 5 tahun atau terdakwa dalam kasus pidana khusus.

Selanjutnya pemberhentian permanen baru akan dilakukan setelah ada putusan yang inkrah atau final.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sikka, Adelbertus Kasar kepada VoxNtt.Com mengatakan DPRD Sikka dalam hal ini Badan Kehormatan belum memulai proses penonaktifan atas Yohanis Gogang.

“Beliau kan juga baru ditahan hari Jumad lalu. Setelah masuk kerja kami kebetulan akan membahas soal alat kelengkapan dewan sehingga kemungkinan akan dibahas sekalian,” ujar Adelbertus belum lama ini.

Ditanya terkait bagaimna prosedurnya, Adelbertus mengatakan proses pemberhentian dilakukan berdasarkan usulan partai pengusung dalam hal ini partai Golkar.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris DPRD Sikka, Yakuripa. Sampai saat ini Yohanis Gobang belum diberhentikan karena selama ini pihak DPRD Sikka belum menerima putusan perkaranya.

“Memang ada masyarakat yang menuntut kami harus proaktif tetapi kan belum ada putusannya. Prosesnya harus disesuaikan dengan tata tertib yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa, mengatakan partai akan mengusulkan pergantian. “Nanti dilihat dengan penahanan ini kan beliau akan absen menjalankan tugas baru kemudian diproses,” ujarnya.

Apabila dilakukan pemberhentian atas status keanggotaan Yohanis Gobang di DPRD maka peserta Pileg 2014 lalu dengan suara terbanyak yang akan menggantikan posisi lowong tersebut.

“Kalau tidak salah Frans Parera, mantan Kepala Desa Nebe yang akan menggantikan beliau,” ungkap Bapa.

Foto Feature: Lapas Maumere, NTT

Sikka
Previous ArticleHakim Dinilai Tidak Profesional dalam Putusan Paulus Watang
Next Article Indonesia dalam Cengkraman Ekspansi TKA

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.