Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Hakim Dinilai Tidak Profesional dalam Putusan Paulus Watang
Regional NTT

Hakim Dinilai Tidak Profesional dalam Putusan Paulus Watang

By Redaksi10 Januari 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Fransisco Bessie
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, VoxNtt.com-Kasus penjualan aset milik Negara yang disita dari PT. Sagaret yang melibatkan Paulus Watang  (Terpidana) dan kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur (Pelapor) sudah diputuskan hari ini (10/1/2017) sekitar pukul 11.00 wita.

Watang dipidana penjara 9 (Sembilan) tahun dan ganti rugi keuangan Negara sebesar 2,7 Milyar. Apabila terpidana tak membayar ganti rugi keuangan Negara, hukuman akan ditambahkan 5 (lima) tahun penjara dan subsidair 6 (enam) bulan di Pengadilan Tipikor Kota Kupang.

Kendati demikian, penasehat hukum terpidana, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH menilai keputusan hakim itu tidak professional dan tebang pilih dalam proses penyelesaian kasus yang menimpa kliennya itu.

Keputusan hakim dinilai tidak mempertimbangkan secara utuh keterangan saksi-saksi, maupun ahli baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun yang dihadirkan oleh pihak Paulus Watang sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan.

Foto: Paulus Watang (baju putih) saat mendengar putusan hakim
Foto: Paulus Watang (baju putih) saat mendengar putusan hakim

Hal lain kata dia, dalam penyelesaian kasus ini terjadi tebang pilih sehingga mengorbankan terpidana, Paulus Watang, karena menurutnya ada pengusaha lain yang juga membeli barang dari PT. Sagared, misalnya tahun 2011.

Saat itu Jaksa Djami Rotu Lede, SH ( terpidana) menjual kepada Mas Tulus seorang pengusaha yang berdomisili di kampung Solor Kota Kupang dalam rangka menindak lanjuti surat perintah tugas kepala kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor PRINT-081/P.3/Cp.2/2011, tanggal 29 September 2011.

Surat perintah ini dikeluarkan oleh Bapak Sriyono, SH yang kala itu menjabat Kepala Kejati NTT kepada Djami Rotu Lede.

”Dalam proses jual beli aset ini posisi Mas Tulus sama dengan Paulus Watang, yakni membongkar dan membeli barang tersebut tetapi kenapa sampai hari ini mereka tidak diproses hukum, hanya Paulus Watang sendiri yang diproses hukum” tegas Bessi.

Saat ditanyai berkaitan dengan keterlibatan Jhon W. Purba, pengacara muda ini mengatakan nama Jhon W. Purba selaku Kepala Kejati NTT diduga sebagai otak dari semua kasus ini atas surat perintah yag dikeluarkannya kepada Jaksa Djami Rotu Lede, SH.

Juga namanya disebutkan beberapa kali dalam persidangan, baik dalam persidangannya Djami Rotu Lede, SH maupun dalam persidangan Palus Watang.

“Itu sudah terungkap dalam persidangan, bahkan bukan cuma sekali tetapi berkali-kali, saat kami meminta kepada hakim untuk menghadirkan yang bersangkutan dalam ruangan persidangan, hakim mengatakan bahwa itu domain mereka yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun” jelasnya menirukan hakim.

Namun kata Bessie, keputusan hari ini bukan akhir dari proses penyelesaian kasus ini.

“Sebagaimana yang saya katakan sejak awal bahwa perkara ini akan menjadi jelas setelah ada keputusan kasasi dari Mahkamah Agung” jelasnya.

Sementara pengacara yang lain, Nikolaus Lay Rihi, SH, M.Hum mengatakan bahwa kasus yang menimpa klainnya itu sebenarnya tidak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, tetapi kasus jual beli barang dan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 27 tentang jual beli barang yang sudah dilelang dan belum dilelang. (BJ/VoN)

Foto Feature: Penasehat hukum terpidana, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH

Kota Kupang
Previous ArticleKalahkan Messi, Ronaldo Pemain Terbaik Dunia 2016
Next Article Berstatus Terpidana, Yohanis Gobang Belum Diberhentikan dari DPRD Sikka

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Palma Hill Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Anak di Kupang

15 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026
Terkini

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.