Bajawa, VoxNtt.com- Berkas dari tiga kasus pencabulan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada oleh penyidik perlindungan dan anak (PPA) Polres daerah itu.
Dari tigas kasus itu, dua diantaranya yaitu terkait pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Bajawa, dan Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada.
Sedangkan satu diantaranya yakni berkas kasus pencabulan dari Polsek Aesesa, Kabupaten Nagekeo telah di kirim ke Kejari Ngada.
Akan ditambah lagi nanti satu berkas kasus pencabulan di Kecamatan Jerebu’u baru-baru ini. Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan pihak PPA Polres Ngada.
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ridwan mengatakan pemberkasan masih berlanjut. Pekan ini akan langsung dikirim untuk tahap satu.
“Tiga berkas dengan masing-masing kejadian kasus pencabulan yakni, dua dari kecamatan Bajawa, dan Kecamatan Golewa, pemberkasan sudah selesai. Nanti tahap satu akan segera di kirim,” jelas Ridwan kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (21/2/2017).
Baca: Soal Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur, Kapolres Ngada: Tidak ada kata damai bagi pelaku
Ketika ditanya alasan keterlambatan proses penyidikan, dia menegaskan dalam penyidikan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur perlu ekstra hati-hati.
Ridwan mengaku, pemberkasan kasus tersebut sudah selesai. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperiksa kembali.
Tentunya, kata dia, penyidik tidak mau nantinya pihak Kejaksaan mengembalikan berkas dengan banyak perubahan lantaran tidak lengkap.
“Kita ingin cepat selesai, dan juga kita tidak mau lama-lama proses terkait kasus pencabulan anak bawah umur. Karena itu merupakan komitmen kita,” katanya. (Arton/VoN)