Bajawa, VoxNtt.com-Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tanah Malasera di Kabupaten Nagekeo hingga kini terus berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.
Kasus tersebut diduga melibatkan tujuh orang pejabat di Nagekeo. Ketujuhnya yakni, Mantan Bupati Nagekeo Yohanes Samping Aoh, Sekda Nagekeo Yulius Lawotan, Wake Petrus, Fransiskus Rogha, Ahmad Rangga, Monika Ernestina Imaculata Saquera dan Firdau Adi Kisworo.
Kepala Jaksa Negeri Ngada, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, kasus tanah Malasera masih berjalan dan sudah masuk pada tahapan pemeriksan sejumlah saksi.
”Penyidikan tetap kami lanjutkan, untuk sementara proses pemeriksaan para saksi sesuai aturan-aturan yang ada. Intinya kasus itu tidak dihentikan,” kata Raharjo kepada VoxNtt.com, Selasa (7/3/2017).
Sebelumnya dikabarkan, proses hukum kasus dugaan tanah milik pemerintah Kabupaten Nagekeo seluas 14,5 hektar di Malasera, Kecamatan Aesesa yang sempat tersendat kurang lebih 1,5 tahun, kini siap dieksekusi.
Kejari Ngada telah mengantongi hasil audit kerugian negera dari BPKP NTT awal tahun 2017 lalu.
Baca: Telah Kantongi Hasil Audit, Kasus Tanah Malasera Siap Dieksekusi
“Kasus tanah Malasera kita akan segera eksekusi sebab kita telah kantongi audit kerugian negara dari BPKP perwakilan NTT yang dikirimkan ke kita pada awal tahun 2017 kemarin,” jelas Raharjo.
Baca: Telah Kantongi Audit Kerugian Negara, Bagaimana Nasib Kasus Korupsi Malasera?
Modus yang dilakukan, lahan milik pemerintah itu dikerjasama dengan pihak ketiga untuk dikelola. Namun dana kerjasama itu tidak pernah dimasukan ke kas daerah. (Arkadius Togo/VoN).