Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Diduga Selewengkan Dana Desa dan Raskin, TPK Polisikan Kades Golo Ndeweng
VOX DESA

Diduga Selewengkan Dana Desa dan Raskin, TPK Polisikan Kades Golo Ndeweng

By Redaksi7 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota TPK Dana Desa Golo Ndeweng,Bertolodius Rion Tivo usai dimintai keterangan oleh Penyidik Tipikor Polres Mabar
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,VoxNtt.com-Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Golo Ndeweng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mendatangi kantor Polisi Resort (Polres) Mabar, Senin (6/3/2017. Mereka datang untuk melapor dugaan penyelewengan dana desa tahun 2016 lalu yang dilakukan oleh Kepala Desa Golo Ndeweng, Agustinus Jon.

Anggota TPK Dana Desa Golo Ndeweng,Bertolodus Rion Tivan Brito kepada VoxNtt.com, Selasa pagi di Polres Mabar mengatakan, ia datang atas nama masyarakat dan TPK dana Desa Golo Ndeweng tahun 2016.

Dikatakan, laporannya terkait dugaan penyelewengan dalam kebijakan pembangunan Desa Golo Ndeweng, terutama penggunaan dan pemanfaatan dana desa tahun 2016.

Penggunaan dana desa tersebut seperti, pembangunan Posyandu, MLCK ,jalan telford, dan anggaran pemberdayaan bantuan Babi. Selain itu laporan juga terkait beras rakyat miskin (Raskin) tahun 2013 untuk 112 penerima.

“Segala item kegiatan yang mengunakan dana desa tahun 2016 itu semuanya diurus oleh kepala desa sendiri tanpa melibatkan TPK secara sepenuhnya. Padahal seharusnya seluruh item kegiatan itu,semuanya harus diurus oleh TPK,” kata Bertolodus.

Dia merincikan seperti proyek MKCK dan telford. Pengelola MKCK dan proyek telford harus menyerahkan sejumlah uang muka kepada kepala desa sebelum kedua proyek itu dikerjakan.

Hal yang sama juga dengan dana pemberdayaan untuk membeli ternak babi. Seharusnya satu penerima menerima sebanyak Rp 1 Juta untuk membeli babi. Namun kepala desa hanya menyerahkan Rp 800 ribu.

Sedangkan untuk Raskin tahun 2013 lalu, lanjut Bertolodus, dalam distribusinya tidak sesuai aturan.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Alfred Banjar Nahor mengatakan pihaknya sudah mulai memeriksa para saksi. Dalam waktu dekat akan meminta keterangan kepala desa Golo Ndeweng.

Pantuan VoxNtt.com, di Polres Mabar penyidik Tipikor sudah mulai mengambil keterangan para TPK. (Gerasimos Satria/VoN)

 

Manggarai Barat
Previous ArticleTak Diakomodir, Calon Kades Panwaru Gugat Panitia Pilkades
Next Article Ini Perkembangan Penanganan Kasus Malasera di Nagekeo

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.