Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Tak Diakomodir, Calon Kades Panwaru Gugat Panitia Pilkades
Regional NTT

Tak Diakomodir, Calon Kades Panwaru Gugat Panitia Pilkades

By Redaksi7 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kletus Bedik
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNtt.com-Bakal calon kades Panwaru, Elar Selatan, Kletus Badik menggugat keputusan panitia pilkades tentang penetapan calon.

Ia menggugat lantaran dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon tanpa disertai alasan yang kuat.

“Saya dikatakan bukan warga Desa Panwaru karena sudah pindah. Padahal, saya belum pernah pindah. Hal ini dapat dibuktikan dengan buku register penduduk desa” tulis Badik dalam salinan surat gugatan yang diterima wartawan pada Minggu (5/3/2017)

Sebab itu, ia mendesak panitia segera mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan hak politiknya seperti semula.

“Kembalikan hak politik saya sebagai warga negara untuk memilih dan dipilih”, tegasnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Kabid Pemdes BPMPD Yohanes Anugerah berjanji untuk mempelajarinya secara cermat. Setelah itu nanti pihaknya akan memutuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami pelajari dulu materinya lalu nanti kami putuskan”, katanya kepada wartawan pada Senin (6/3/2017).

Ditempat terpisah Ketua Komisi A Leonardus Santoso mengaku sudah memanggil Kepala BPMPD untuk dimintai klarifikasi.

“Kami sudah panggil BPMPD untuk klarifikasi di hadapan rapat kerja komisi”, katanya kepada wartawan pada Senin (6/3/2017).

Hasil rapat kerja tersebut, Komisi A merekomendasikan panitia pilkades tingkat kabupaten untuk membatalkan keputusan panitia pilkades Panwaru tentang penetapan calon.

“Kami minta batalkan keputusan itu dan kembalikan hak politik Kletus Badik sebagai calon kades”, tukas Santoso.

Santoso beralasan bahwa pasal 33 huruf g  UU 6/2014 tentang Desa yang dikutip dalam Perda Pilkades itu sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Jadi, segala tindakan atas dasar pasal ini dinyatakan tidak sah secara hukum”, tegas Santoso.***(Ano Parman/VoN)

Manggarai Timur
Previous ArticleDPRD Nilai Rambu Lalu Lintas di Ruteng Amburadul
Next Article Diduga Selewengkan Dana Desa dan Raskin, TPK Polisikan Kades Golo Ndeweng

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026
Terkini

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.