Labuan Bajo,VoxNtt.com–Sidang perdana gugatan perdata anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) dari Fraksi Golkar, Edi Endi kepada tergugat I ketua dan sekertaris DPD II Golkar Mabar, tergugat II Ketua dan Sekertaris DPD I Golkar Provinsi NTT dan tergugat III Ketua Umum dan Sekertaris Umum Partai Golkar ditunda.
Penundaan sidang perdana tersebut ditunda lantaran tergugat III Ketua Umum Partai Golkar, Setia Novantor dan Sekertarisnya Idrus Marham tidak hadir dalam persidangan itu.
Sidang perdana yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa (7/3/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo ditunda dan baru akan dilaksanakan pada Kamis , 23 Maret 2017 yang akan datang.
Ketua majelis hakim yang dipimpin I Gede Susila Guna Yasa terpaksa menunda persidangan itu,lantaran tidak hadirnya tergugat III, Setia Novanto dan Idrus Marham.
“Untuk tergugat III, meski sudah di panggil secara melalui surat yang dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Maka persidangan akan ditunda.Sidang perdana alan dilaksanakan pada Kamis ,23 Maret 2017,” kata majelis Hakim I Gede Susila Guna Yasa.
Dia mengatakan PN Labuan Bajo sudah mengirim surat kepada PN Jakarta Barat. Namun, pihaknya belum memastikan apakah surat itu sudah sampai di tangan tergugat III, sehingga tidak hadir.
Pada kesempatan itu juga, Ketua Majelis Hakim, I Gede Susila Guna Yasa meminta kuasa hukum tergugat II atas nama Arnol Joni Felipus agar di sidang berikutnya menunjukan surat sumpah sebagai advokat.
Kuasa hukum Ketua DPD I Golkar NTT, Ibrahim Meda dan Sekertaris Thomas Tiba Owa itu tidak bisa menujukan surat sumpah sebagai advokat lantaran yang aslinya hilang.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Mabar, Paulina Jenia yang hadir dalam rapat itu mengatakan dirinya tidak keberatan atas penundaan sidang gugatan itu. Sebab, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) itu tidak menganggu aktivitas fraksi Golkar di DPRD Mabar.
Baca: DPD II Golkar Mabar Proses PAW Edi Endi
“Sidangnya di tunda untuk sementara. Tidak apa-apa, karena tidak mempengaruhi anggota DPRD dari Fraksi Golkar,” ujar Jenia.
Disaksikan media ini, dalam sidang perdana ini, penggugat Edi Endi diwakili oleh Kuasa hukumnya, Irenius Surya dan Benidiktus J Delenur. Tergugat I dan II pula diwakili oleh Kuasa hukumnya.
Baca: Ini Nama Pengganti Edi Endi dan Agus Galut di DPRD Mabar
Tampak hadir juga, Videlis Adol, kader partai berlambang beringin itu yang disebut-sebut akan menggantikan Edi Endi dan sejumlah pengurus DPD II Golkar Mabar. (Gerasimos Satria/VoN)