Ruteng, Vox NTT- Kepala Dinas Perdagangan Manggarai, Burhan Venansius mengakui adanya mafia stan di Pasar Inpres Ruteng.
Mafia tersebut dilakukan oknum pedagang dengan modus mengontrakan stan yang diterimanya dari Pemkab kepada orang lain secara melawan hukum.
“Itu benar. Kami dapat data dari mereka (pedangan) sendiri. Saya senang mereka jujur,” katanya kepada wartawan, Rabu (29/3/2017).
Namun, ia mengelak jika persoalan tersebut dikaitkan dengan dinasnya.
Menurut Burhan dinasnya hanya menyiapkan stan, sedangkan urusan menentukan orang yang menempati stan tersebut merupakan kewenangan instansi lain.
“Kami ini hanya siapkan tempat. Sedangkan yang menempatkan orangnya itu PPKD,” pungkasnya.
Baca: Isu Mafia Ruko di Pasar Ruteng Menguat, Pemkab Diduga Diam Saja
Sebelumnya diberitakan, ada pedagang yang menerima stan dari pemkab lalu mengontrakannya lagi kepada pedagang lain.
Kabarnya sewa kontrak per tahun kisaran 5-10 juta rupiah.
Baca: Pemkab Manggarai Didesak Usut Dugaan Mafia Ruko di Pasar Ruteng
Bahkan ada lagi pedagang lain yang nekat menjual kepada pengusaha tertentu dengan harga puluhan juta rupiah.
Padahal stan tersebut milik pemkab yang diberikan secara cuma-cuma kepada pedagang untuk digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk dikontrakan apalagi dijual. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)