Maumere, Vox NTT– Elemen pemuda dan mahasiswa di Sikka, NTT mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap aktivis di Makassar saat demonstrasi hari buruh internasional, 1 Mei 2017.
Para aktivis dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar tersebut direpresif dan ditangkap ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD kota. Mereka ditangkap kemudian dikurung selama satu malam oleh pihak Polrestabes Makassar.
Baca: PMKRI Ruteng Kecam Aksi Represif Aparat Terhadap Aktivis di Makassar
Presidium Germas PMKRI Maumere, Manuarius Ndambo menyatakan tindakan anarkis tersebut menunjukkan kepolisian bukanlah pengayom dan pelindung masyarakat.
Sebaliknyanya polisi tak ubahnya preman yang mengganggu ketentraman masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca: PMKRI Ende Kutuk Tindakan Represif Polisi Makassar Terhadap Aktivis
“PMKRI Maumere mengutuk Polres Makasar dan Polda Sulawesi Selatan yang melanggar hak asasi masyarakatnya,” tegas Manuarius kepada VoxNtt.com saat dihubungi melalui telepon, Selasa (2/5/2017).
Hal senada disampaikan oleh mantan Ketua BEM Universitas Nusa Nipa, Demy Henriques. Menurutnya, kejadian di Makassar tersebut membuktikan kepolisian adalah alat kekerasan negara dan pemodal.
“Aksi hari buruh menyuarakan hak-hak buruh yang dikebiri pemodal dan pemerintah. Apabila direpresi aparat kepolisian itu berarti kepolisian hanya lah penjaga modal,” tegas Demy yang adalah aktivis LMND Sikka itu saat ditemui di sela-sela aksi Hardiknas yang dilakukan LMND Sikka di depan Kampus Unipa Maumere, Selasa.
Sementara itu, pegiat Lingkar Nusa, Julius Kasimo menilai kejadian yang menimpa para aktivis PMKRI di Makasar bukanlah hal baru. Kekerasan sering dialami para aktivis di seluruh Indonesia.
Ia pun menyayangkan sikap kepolisian dari Polrestabes Makassar tersebut. Sebab menurut Julius, hak menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi undang-undang. Selain itu, kepolisian pun diatur dengan Protap HAM dalam menjalankan tugasnya.
“Polda Sulawesi Selatan wajib menindak tegas anggotanya yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah HAM dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya. (Are De Peskim/VoN)