Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Hardiknas 2017, LMND Sikka Serukan Cabut UU Sisdiknas dan Dikti
HEADLINE

Hardiknas 2017, LMND Sikka Serukan Cabut UU Sisdiknas dan Dikti

By Redaksi3 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aksi peringatan Hardiknas 2017 oleh LMND Sikka
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT– Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2017, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Sikka menyerukan pencabutan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Pendidikan Tinggi (Dikti).

Seruan ini disampaikan dalam aksi damai memperingati Hardiknas yang berlangsung dari Gelora Samador menuju Kampus Universitas Nusa Nipa, Selasa (2/5/2017).

Dalam orasinya, Ketua LMND Sikka, Leonardus Oktavianus menyesalkan mahalnya biaya pendidikan tinggi saat ini.

Akibatnya, banyak generasi muda yang tak dapat mengenyam pendidikan atau hanya bisa menikmati layanan pendidikan dengan kualitas jelek sementara segelintir anak bangsa menikmati pendidikan dengan kualitas terbaik.

“Bagaiamana cita-cita menecerdaskan anak bangsa dapat terwujud bila sebagian anak bangsa ini tidak dapat mengenyam pendidikan?,” ujar Oktavianus.

Baca: Mahasiswa Sikka Kecam Kekerasan Polisi Terhadap Aktivis di Makassar

Menurutnya, akar dari situasi pendidikan yang diskriminatif tersebut dikarenakan pendidikan telah diliberalisasi menjadi komoditi yang memungkinkan para pemodal meraih keuntungan.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi merupakan pintu masuk liberalisasi pendidikan dan karenanya harus dicabut,” tegas Oktavianus.

Sementara itu, Sekretaris LMND Sikka, Leo Lewo Liwun menyatakan pendidikan di Indonesia hanya menghasilkan tenaga kerja murah bagi perusahaan-perusahaan asing.

“Ini sama seperti di zaman Belanda ketika pemerintahan kolonial menerapkan politik etis hanya untuk mendapatkan tenaga kerja murah,” terang Leo dalam orasinya.

Oleh karenanya, LMND Sikka menyerukan agar pemerintah mencabut kedua undang-undang tersebut dan mengehentikan pemberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Selain itu, LMND juga menyerukan agar dibangun industri daerah maupun nasional demi menciptakan lapangan kerja dan kemandirian bangsa. (Are De Peskim/VoN)

Sikka
Previous ArticleMahasiswa Sikka Kecam Kekerasan Polisi Terhadap Aktivis di Makassar
Next Article Ini Penjelasan Pihak TNK Terkait Wisatawan yang Digigit Komodo

Related Posts

Polemik Rektor STIKES Nusantara Dikeluarkan dari Grup WhatsApp LLDIKTI Berakhir

16 April 2026

Mahasiswa Unika Ruteng Gelar Asistensi Paskah Berbasis Budaya di Stasi Mocok

12 April 2026

Belajar dari Wae Nenda, Ketulusan Umat Jadi Cermin Calon Pendidik

7 April 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.