Kota Kupang, Vox NTT-Pengumuman seleksi calon Sekda NTT menggantikan Sekda aktif saat ini, Fransiskus Salem telah dikeluarkan Sekda NTT sejak tanggal 8 Mei 2017 lewat surat edaran bernomor 51/PANSEL-JPT/V/2017.
Perihal surat yang menerangkan seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi madya (JPTM) sekertaris daerah Provinsi NTT ini ditujukan kepada para pejabat tinggi pratama dari seluruh Indonesia dan Instansi pusat untuk mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi yang diselenggarakan Panitia Seleksi Promosi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka.
Adapun persyaratan utama sesuai ketentuan PP No 11 tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam pasal 107 point b yakni:
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
- Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
- Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
- Sehat jasmani dan rohani.
Sementara mengenai tahapan seleksi, Peraturan Pemerintah No 11 TAHUN 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil khususnya pasal 26 menjelaskan tiga tahapan dalam proses seleksi yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.
Seleksi kompetensi dasar dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. Standar kompetensi dasar meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan.
Seleksi kompetensi bidang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. (Boni/VoN).