Ruteng, Vox NTT- Pastor Martin Jenarut sebagai kuasa hukum salah satu warga Puni, Kasianus Mbakung mempertanyakan riwayat perolehan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai atas tanah di Puni yang diterbitkan Badan Pertanahan tahun 1992.
Ia pertanyakan itu karena klienya mengaku tak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut kepada Pemkab Manggarai.
“Salah satu keluarga korban penggusuran meminta saya untuk jadi kuasa hukum dalam melakukan gugatan hukum. Pihak korban ingin mempersoalkan tentang riwayat perolehan hak atas tanah tersebut oleh Pemda Manggarai,” katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/6/2017).
Ia menjelaskan sejarah awal tanah Puni itu yaitu tanah kubur untuk masyarakat beragama Kristen, Katolik dan Tionghoa. Tanah kubur tersebut diperoleh dari pemberian masyarakat adat Pau, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong.
Tak tahu ceritanya, tiba-tiba tanah tersebut sudah disertifikasi oleh Pemkab Manggarai dengan title Hak Pakai sejak tahun 1992.
“Masyarakat yang berkepentingan punya hak hukum untuk mempersoalkan ini. Menurut saya, untuk menghindari kegaduhan sosial lebih arif dan cerdas kalau pengusuran itu dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang in craht (berkekuatan hukum tetap) untuk menghindari terjadi main kuasa dalam soal ini,” jelasnya.
Sebab itu, ia meminta Pemkab Manggarai agar memberi solusi alternatif bagi masyarakat yang jadi korban penggusuran itu.
Menurutnya, solusi alternatif itu merupakan bagian dari konsep manajemen pemecahan masalah yang cermat, cerdas dan elegan. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)